Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Laporan Penipuan Mengendap Sejak 2024, Pelapor Keluhkan Polres Metro Depok: “Tak Ada Kepastian Hukum”

×

Laporan Penipuan Mengendap Sejak 2024, Pelapor Keluhkan Polres Metro Depok: “Tak Ada Kepastian Hukum”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok | HARIANESIA.COM | 11 Mei 2026, Penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan warga ke Polres Metro Depok kembali menuai sorotan serius. Kasus yang dilaporkan sejak 15 Oktober 2024 hingga kini Mei 2026 dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan, memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen dan profesionalitas aparat penyidik dalam memberikan kepastian hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2220/X/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Oktober 2024, pukul 15.42 WIB.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Agus, suami dari pelapor, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena perkara yang sudah berjalan lebih dari satu setengah tahun tersebut terkesan seperti “mengendap” tanpa ujung, sementara keluarga pelapor terus berada dalam ketidakpastian.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang diproses, sampai mana? Kalau dihentikan, apa dasar hukumnya? Jangan digantung tanpa kejelasan seperti ini,” tegas Agus kepada wartawan.

Menurut Agus, selama rentang waktu panjang tersebut, pihak keluarga tidak melihat adanya perkembangan signifikan yang dapat menjawab status perkara, apakah benar-benar berjalan atau justru berhenti tanpa pemberitahuan yang layak.

Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Namun Agus menilai, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ia alami.

Baca Juga :  Peduli Korban Longsor Banjarnegara, Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Para Pengungsi

“Kalau kritik itu sahabat Polri, maka Polres Metro Depok seharusnya membuktikan dengan tindakan nyata. Bukan membiarkan laporan warga seperti hilang arah,” katanya.

Penyidik Bungkam, Konfirmasi Media Tak Dijawab

Untuk memastikan kondisi penanganan perkara, awak media telah mencoba menghubungi penyidik yang menangani laporan tersebut, yakni Andi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi dilakukan guna mengetahui apakah perkara telah naik penyidikan, apakah sudah dilakukan pemeriksaan saksi atau terlapor, serta apa alasan perkara berjalan sangat lama tanpa kepastian.

Sikap diam aparat ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa transparansi pelayanan hukum di tubuh Polres Metro Depok patut dipertanyakan.

Praktisi Hukum: Penundaan Berkepanjangan Bisa Dinilai Pelanggaran Serius

Praktisi hukum Andi Faisal, SH., MH. menilai lambannya penanganan laporan pidana hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan merupakan persoalan serius dan dapat mencederai prinsip negara hukum.

Ia menegaskan, kepolisian memiliki kewajiban menjalankan proses penyidikan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

“Dalam negara hukum, laporan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Jika dibiarkan terlalu lama tanpa alasan yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan kelalaian atau pembiaran,” tegasnya. 

Menurutnya, kondisi seperti ini bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Karir Cemerlang Kombes Pol Arif Budiman Dari Dirreskrimsus Polda Jateng Ke Wadir Tipideksus Bareskrim Polri

Berpotensi Bertentangan dengan Sejumlah Undang-Undang

Andi Faisal menjelaskan, apabila benar laporan masyarakat dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian proses hukum, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:

1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

KUHAP menegaskan bahwa penyidik wajib menindaklanjuti laporan masyarakat dengan prosedur hukum yang jelas. Jika perkara dibiarkan tanpa progres yang dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas penyidikan.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Dalam Pasal 13 dan 14, Polri memiliki tugas pokok menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jika laporan warga berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian, maka fungsi pelayanan hukum Polri dipertanyakan.

3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Kepolisian termasuk institusi penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan yang lamban, tertutup, dan minim informasi dapat masuk kategori pelayanan buruk yang berpotensi mengarah pada maladministrasi.

Diduga Ada Masalah Akuntabilitas dan Pengawasan Internal

Lebih jauh, Andi Faisal menilai lambannya perkara bukan sekadar soal teknis, melainkan bisa menunjukkan lemahnya kontrol internal dan pengawasan terhadap kinerja penyidik.

“Jika laporan masyarakat dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian hukum, maka patut dipertanyakan apakah fungsi pengawasan internal berjalan atau justru ada pembiaran sistematis,” katanya.

Baca Juga :  Video Viral, Anggota Geng Jalanan di Kendal Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelapor Dapat Tempuh Pengaduan Resmi

Andi Faisal menyebut, keluarga pelapor dapat menempuh jalur administratif maupun etik apabila laporan tersebut terus dibiarkan tanpa arah yang jelas.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain:

Pengaduan ke Propam Polri

Pengaduan ke Irwasda Polda Metro Jaya

Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi

Permintaan gelar perkara khusus atau supervisi

“Tidak boleh ada laporan pidana yang dibiarkan menggantung tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ini dibiarkan, maka bisa masuk pelanggaran disiplin, etik, bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Desakan Publik: Kapolres Harus Turun Tangan

Kasus ini menjadi alarm serius bagi citra pelayanan hukum di Kota Depok. Agus meminta Kapolres Metro Depok tidak menutup mata dan segera memastikan laporan yang dibuat istrinya mendapatkan kepastian hukum yang jelas, baik dilanjutkan secara tegas maupun diputuskan secara terbuka sesuai prosedur.

“Kami hanya minta hak kami sebagai warga negara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tim

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600