Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Penahanan R Jadi Sorotan, Kapolsek Sukmajaya Diduga Langkahi Prosedur

×

Penahanan R Jadi Sorotan, Kapolsek Sukmajaya Diduga Langkahi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM| Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan kepolisian wilayah Kota Depok. Kali ini sorotan publik tertuju pada Kapolsek Sukmajaya, yang diduga melakukan tindakan sepihak dalam penanganan perkara yang menyeret seorang warga bernama Rifky, yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan.

Kuasa hukum Rifky, Asep Sumantri, menilai penetapan tersangka hingga proses penahanan kliennya diduga kuat cacat prosedur, tidak transparan, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya soal kriminalisasi, namun menyangkut potensi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan profesionalitas penegakan hukum.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Yang paling mengejutkan, menurut Asep, adalah fakta bahwa jajaran struktural Polsek Sukmajaya sendiri, mulai dari Wakapolsek hingga Kanit Reserse, disebut mengaku tidak mengetahui adanya tersangka bernama Rifky, meskipun penahanan disebut telah berlangsung sejak awal Mei 2026.

Jika informasi tersebut benar, maka publik wajar mempertanyakan: bagaimana mungkin seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa diketahui pejabat struktural yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan internal penyidikan?

KUASA HUKUM MENGAKU DIPERMAINKAN, KAPOLSEK DIDUGA MENGHINDAR

Asep Sumantri mengungkapkan, sejak Jumat (8/5/2026) hingga Senin (11/5/2026) pihaknya telah berulang kali mendatangi Polsek Sukmajaya guna meminta klarifikasi langsung kepada Kapolsek terkait dasar hukum penahanan Rifky.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Polda Gorontalo: Emas dari PETI Dilarang Diperjualbelikan, Pembeli Terancam Pidana dan TPPU

Namun upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil. Kapolsek disebut selalu menjanjikan akan menemui, namun tidak pernah terealisasi.

“Sudah tiga hari saya datang, meminta waktu, meminta penjelasan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan klien saya. Kapolsek selalu bilang ‘sebentar lagi’, ‘nanti saya temui’. Tapi kenyataannya saya hanya diulur-ulur dan dipermainkan,” ujar Asep dengan nada tegas.

Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan institusi penegak hukum. Menurutnya, sikap menghindar dan tidak memberikan penjelasan resmi justru memperkuat dugaan adanya proses yang tidak beres di balik penahanan Rifky.

“Ini bukan soal saya sebagai pengacara, tapi soal nasib seseorang yang sedang ditahan. Negara tidak boleh membiarkan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

PENGAKUAN INTERNAL: WAKAPOLSEK DAN KANIT RESERSE DISEBUT TIDAK TAHU

Kejanggalan semakin serius saat Asep mengaku telah menanyakan langsung kepada jajaran pimpinan di bawah Kapolsek, yakni Wakapolsek dan Kanit Reserse.

Namun, jawaban yang ia terima justru dinilai mencengangkan.

“Saya tanya ke Wakapolsek dan Kanit Reserse: siapa penyidiknya, berkasnya di mana, dasar penahanannya apa. Mereka justru mengaku tidak tahu ada tersangka bernama Rifky, dan tidak pernah menangani kasus itu,” ungkapnya.

Jika pernyataan tersebut benar, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Sebab, mekanisme penyidikan seharusnya berjalan secara administratif, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Fungsi Humas pada Polri: Menegaskan Tanggung Jawab dan Profesionalisme

Publik pun mempertanyakan: apakah penahanan ini benar-benar dilakukan berdasarkan prosedur hukum, atau sekadar berdasarkan perintah tertentu tanpa kontrol internal?

DUGAAN “ATENSI JENDERAL”: PUBLIK MINTA DIUNGKAP TERBUKA

Asep juga menyebut adanya informasi yang berkembang dari internal bahwa Kapolsek Sukmajaya diduga bertindak berdasarkan “atensi” atau tekanan dari seorang oknum berpangkat Jenderal, yang identitasnya hingga kini belum diketahui secara pasti.

Meski informasi tersebut belum dapat dibuktikan secara terbuka, ia menilai dugaan ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelidikan.

“Kalau benar ada intervensi dari oknum berpangkat tinggi, maka ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang. Ini ancaman nyata bagi supremasi hukum,” katanya.

Ia menilai hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi jika menyangkut hak kebebasan warga negara.

DINILAI KRIMINALISASI: KASUS DISEBUT BERNAPAS PERDATA

Dalam penilaiannya, Asep menegaskan bahwa perkara yang menjerat Rifky diduga lebih mengarah pada sengketa perdata, namun dipaksakan masuk ke ranah pidana.

“Kalau persoalan ini sebenarnya perdata, lalu dipaksakan jadi pidana dan orang ditahan, maka itu bentuk kriminalisasi. Dan ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Ia meminta agar proses hukum terhadap kliennya dievaluasi total dan dilakukan gelar perkara terbuka sesuai prosedur.

Baca Juga :  Forkopimda dukung Kapolres pastikan penindakan terhadap pembuat dan pengedar petasan

DESAK PROPAM DAN PAMINAL TURUN TANGAN

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Propam dan Paminal Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Polsek Sukmajaya.

Asep menilai kasus ini sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pemeriksaan etik dan disiplin.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

Memeriksa Kapolsek Sukmajaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penahanan.

Mengusut dugaan intervensi pihak luar, termasuk isu “atensi oknum Jenderal”.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penetapan tersangka dan penahanan Rifky.

Meninjau ulang status hukum Rifky, termasuk kemungkinan penghentian proses bila terbukti tidak memenuhi unsur pidana.

“Kami minta Propam dan Paminal segera turun. Jangan biarkan institusi kepolisian rusak karena tindakan oknum. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.

HINGGA BERITA DITURUNKAN, POLSEK BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sukmajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Rifky. Ruang Kapolsek disebut masih tertutup, dan upaya konfirmasi belum memperoleh jawaban.

Sementara itu, Rifky masih menjalani penahanan dan keluarga korban berharap adanya kepastian hukum yang adil serta transparan.

(Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600