Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiInvestigasi

IRONIS! Masyarakat Kian Terbebani, Setiap Urusan dengan Pelayanan Publik Selalu Dipaksa Sediakan Fotokopi Berkas

×

IRONIS! Masyarakat Kian Terbebani, Setiap Urusan dengan Pelayanan Publik Selalu Dipaksa Sediakan Fotokopi Berkas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_ 30 April 2026 – Janji pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan mudah seolah hanya menjadi manis di mulut belaka. Kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat di lapangan justru sangat jauh dari harapan. Ironisnya, setiap kali warga hendak mengurus keperluan administrasi di instansi manapun, mulai dari tingkat kelurahan, dinas terkait, hingga kepolisian, mereka selalu dibebani kewajiban yang sama: wajib menyertakan salinan dokumen atau fotokopi dalam jumlah banyak. Padahal seharusnya instansi penyelenggara layanan sudah memiliki fasilitas dan sistem digital yang memadai. Akibatnya, biaya pengurusan menjadi membengkak dan rakyat semakin terbebani.

Keluhan ini disampaikan oleh banyak warga yang merasa lelah dan berat setiap kali harus berurusan dengan birokrasi. Menurut pengakuan mereka, syarat fotokopi ini seolah menjadi ketentuan baku yang tidak pernah berubah dan selalu ada dalam setiap jenis pengurusan. Mulai dari urusan yang sederhana hingga yang rumit, instansi selalu meminta berkas tambahan berupa salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Tanah, hingga BPKB dan faktur kendaraan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Yang menyakitkan hati, sering kali jumlah fotokopi yang diminta sangat banyak dan tidak masuk akal. Belum lagi, petugas sering kali baru memberitahukan syarat tersebut saat warga sudah berada di lokasi pelayanan. Akibatnya, warga terpaksa harus keluar lagi mencari tempat penyalin dokumen di sekitar kantor, yang harganya biasanya jauh lebih mahal dibandingkan tempat biasa.

Baca Juga :  Pengendara Motor Terseret Arus di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang

“Saya baru saja mengurus perpanjangan STNK. Dokumen asli sudah saya bawa lengkap. Saya pikir petugas cukup melihatnya lalu memasukkan data ke komputer. Tapi ternyata saya diminta fotokopi KTP dua lembar, fotokopi STNK dua lembar, fotokopi BPKB dua lembar, dan fotokopi Kuitansi Pajak. Padahal mereka punya mesin, punya sistem, kenapa tidak cukup difoto atau dipindai saja? Kami dipaksa mengeluarkan uang tambahan terus-menerus,” keluh Bapak Ujang, salah seorang warga yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Kasus serupa juga dialami oleh Ibu Siti saat mengurus surat keterangan di kantor kelurahan. Ia mengaku harus mengeluarkan uang belasan ribu rupiah hanya untuk biaya penyalinan berkas, padahal biaya resmi pengurusan surat itu sendiri gratis atau sangat murah.

“Kata pejabat, pelayanan sekarang sudah serba digital dan tanpa kertas. Tapi nyatanya? Justru makin banyak kertas yang diminta. Rasanya seperti dibebani dengan biaya yang tidak perlu. Kalau dihitung-hitung, dalam setahun uang yang kami habiskan cuma buat fotokopi saja jumlahnya lumayan besar. Kenapa fasilitas milik negara tidak dipakai untuk kepentingan rakyat? Kenapa kami yang harus bayar terus-menerus?” tambahnya.

Sikap instansi yang selalu mewajibkan fotokopi ini dinilai sangat ironis dan kontradiktif. Di satu sisi pemerintah gencar mengkampanyekan program transformasi digital, pengurangan penggunaan kertas, serta penyederhanaan birokrasi. Namun di sisi lain, praktik di lapangan masih sama saja bahkan terkesan memperbanyak syarat fisik.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Pertanyakan Surat Balasan Klarifikasi Terkait Program Dinas Pertanian Lebak

Dugaan yang berkembang di masyarakat, kebiasaan mewajibkan fotokopi ini sengaja dipertahankan oleh oknum instansi maupun pihak tertentu demi kepentingan ekonomi semata. Tidak rahasia lagi bahwa usaha penyalin dokumen di sekitar kantor-kantor pelayanan sering kali dikuasai oleh orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dengan petugas atau pejabat. Dengan terus meminta fotokopi, maka usaha tersebut terus hidup dan mendapatkan keuntungan, sementara beban ditimpakan kepada rakyat.
Ketua dpd lsm indoniesia morality watch , Edwar, menilai bahwa praktik ini adalah bentuk ketidakpedulian aparat terhadap kesulitan rakyat. Menurutnya, di era teknologi sekarang ini, verifikasi data sudah bisa dilakukan dengan mudah menggunakan pemindaian atau pengambilan foto dokumen asli secara langsung oleh petugas menggunakan alat yang tersedia di kantor. Tidak ada alasan logis lagi mewajibkan masyarakat menyediakan salinan cetak.

Sumber: LSM IMW

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600