DEPOK_HARIANESIA.COM_ Proyek drainase lingkungan di Jalan Gandaria I RT 005 RW 006, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan cipayung, Kota Depok, kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp207.949.307,96 tersebut sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online, salah satunya berjudul “Uang Rakyat Rp207 Juta, Jawaban Pelaksana Cuma ‘Ke Mandor’: Proyek Drainase Ratujaya Depok Dipertanyakan” yang terbit pada 21 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan drainase tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Naga Putih, dengan konsultan supervisi PT Safir Aguna Prada, serta konsultan perencana PT Lawu Alam.
Sorotan muncul lantaran proyek yang menggunakan anggaran pemerintah itu dinilai masih menyisakan pertanyaan publik, khususnya terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran di lapangan.
Upaya Konfirmasi ke Wakil Ketua DPRD Depok
Awak media kemudian mencoba meminta tanggapan kepada Hj. Yuni Indriany, S.E., M.Si., selaku Wakil Ketua DPRD Kota Depok, karena proyek tersebut disebut sebagai kegiatan aspirasi yang disalurkan olehnya.
Namun, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 28 April 2026 tidak mendapatkan jawaban substansi terkait pertanyaan yang disampaikan awak media.
Alih-alih memberikan klarifikasi langsung, Hj. Yuni justru mengirimkan beberapa tautan pemberitaan dari media lain yang berisi narasi apresiasi warga terhadap proyek drainase tersebut.
Dalam percakapan itu, Hj. Yuni juga menyampaikan teguran kepada awak media.
“Kalau bikin berita harus bener sumber beritanya jgn asal ..,” tulis Hj. Yuni melalui pesan WhatsApp.
Saat awak media menanyakan apakah pemberitaan yang telah diterbitkan tidak benar, Hj. Yuni tidak memberikan jawaban tegas. Ia justru meminta awak media menemui pihak RT, RW, serta LPM setempat.
“Abang baca aja beritanya itu .. temui RT dan RW nya. Temuin LPM nya,” tulisnya.
Dinilai Tidak Menjawab Persoalan Utama
Respons tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat. Publik menilai seharusnya pejabat publik, terlebih unsur pimpinan DPRD, mampu memberikan klarifikasi yang lebih terbuka terkait proyek yang menggunakan uang negara.
Apalagi proyek drainase tersebut bernilai hampir Rp208 juta, angka yang cukup besar untuk pekerjaan infrastruktur lingkungan. Publik pun berhak mengetahui secara detail mengenai spesifikasi pekerjaan, volume, durasi pengerjaan, hingga pengawasan yang dilakukan.
Alih-alih menjelaskan, komunikasi yang disampaikan justru terkesan defensif dan normatif.
DPRD Dinilai Harus Transparan, Bukan Lempar Tanggung Jawab
Sebagai Wakil Ketua DPRD, Hj. Yuni seharusnya berada di garis depan dalam memastikan aspirasi yang diperjuangkan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta bebas dari dugaan penyimpangan.
Namun dalam komunikasi tersebut, Hj. Yuni justru menyarankan awak media untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Dinas PUPR.
“Untuk terkait berita yg Abang buat mungkin komunikasi dengan PU langsung demikian,” tulisnya.
Pernyataan itu memunculkan kesan bahwa pejabat publik yang membawa program aspirasi justru enggan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Apresiasi Warga Tidak Menghapus Kewajiban Transparansi
Meski beberapa media memuat berita tentang apresiasi warga terhadap pembangunan drainase, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik. Apresiasi tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah dan pihak terkait untuk tetap transparan dalam penggunaan anggaran publik.
Dalam proyek pemerintah, keberhasilan tidak cukup diukur dari “sudah dimanfaatkan warga”, tetapi juga harus dilihat dari kualitas konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan RAB, ketahanan bangunan, serta mekanisme pengawasan yang dijalankan.
Untuk menjaga keberimbangan, awak media akan melanjutkan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kota Depok, konsultan pengawas, pihak pelaksana proyek, serta unsur masyarakat setempat.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas: apakah proyek drainase senilai ratusan juta rupiah ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan perencanaan, atau justru menyisakan persoalan yang selama ini ditutupi oleh jawaban normatif.
(Tim/Redaksi)




















