SUMEDANG_HARIANESIA.COM_ Gelombang protes dari kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris Baron Baud kembali mencuat. Ratusan orang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (15/4/2026), menuntut penjelasan atas pencairan dana konsinyasi bernilai ratusan miliar rupiah yang dinilai bermasalah.
Aksi tersebut dipicu oleh keputusan pencairan dana sekitar Rp190 miliar yang sebelumnya dititipkan di pengadilan. Para pengunjuk rasa menilai langkah itu dilakukan tanpa keterbukaan, padahal perkara kepemilikan masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan tetap.
Dalam orasinya, massa menilai ada kejanggalan dalam prosedur pencairan dana tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, mengingat sengketa terkait lahan yang menjadi objek ganti rugi masih berlangsung di tingkat peradilan.
Sejumlah peserta aksi menyuarakan kekecewaan dan menuding adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara. Mereka mendesak agar lembaga peradilan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, khususnya kepada pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas dana tersebut.
Perkara ini berakar dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan. Dari total dana yang mencapai sekitar Rp329 miliar, sebagian telah masuk dalam penanganan perkara korupsi oleh negara.
Sementara itu, sisa dana yang menjadi sengketa, sekitar Rp190 miliar, justru telah dicairkan kepada salah satu pihak di tengah proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Keputusan pencairan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Selain ahli waris, sejumlah pengamat hukum juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak didasarkan pada putusan hukum yang final.
Baca Juga : Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Hingga kini, pihak pengadilan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pencairan dana tersebut, sementara tuntutan transparansi terus disuarakan oleh para pihak yang berkepentingan.
Lepi