Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Cirarap Masih Beroperasi, Warga Gintung Pertanyakan Ketegasan Pemkab Tangeran

×

TPA Liar di Lahan Pengairan Kali Cirarap Masih Beroperasi, Warga Gintung Pertanyakan Ketegasan Pemkab Tangeran

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kab. Tangerang_HARIANESIA.COM– Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar berkedok lapak limbah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, meski Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menertibkan empat titik TPA liar di wilayah tersebut, satu lapak milik oknum ASN berinisial MN (alias Sajud) terpantau masih melenggang bebas beroperasi.

Lapak yang berlokasi di RT 001/001, Desa Gintung ini disorot karena berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya, yakni tanah pengairan Kali Cirarap. Hal ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga mengenai adanya dugaan “pilih kasih” atau praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa operasional lapak milik MN diduga melibatkan oknum berinisial R serta oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aktivitas di lokasi ini pun tergolong masif; sampah-sampah tersebut disinyalir dikirim dari kawasan pengembang besar seperti PIK 1 dan PIK 2.

Baca Juga :  Muslimin Ketua Gapoktan Dengan Gaya Songgong Diduga Berotak KORUPTOR Dan Caplok Bantuan Pemerintah

“Setiap mobil truk yang masuk diterima oleh oknum tersebut dengan tarif kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per armada. Ini sudah jadi rahasia umum di sini,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Jumat (17/4/2026).

Belum tersentuhnya lapak milik MN oleh aparat penegak perda menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Warga merasa keberatan karena selain merusak pemandangan, keberadaan TPA liar di atas jalur pengairan mengancam ekosistem sungai dan kesehatan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Dari Pemasyarakatan untuk Masyarakat

“Kami warga bertanya-tanya, ada apa? Kenapa yang lain ditutup tapi yang ini masih buka? Kami minta pemerintah jangan tutup mata, apalagi ini jelas-jelas di tanah pengairan,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini dimuat, warga Desa Gintung berharap pihak DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret untuk menutup total aktivitas ilegal tersebut tanpa memandang siapa di balik pemilik lapak. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan oleh tim redaksi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600