Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

DLH Kabupaten Bogor Diminta Tutup TPS Warga di Pabuaran, Diduga Langgar UU Sampah dan Cemari Permukiman

×

DLH Kabupaten Bogor Diminta Tutup TPS Warga di Pabuaran, Diduga Langgar UU Sampah dan Cemari Permukiman

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM_ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor didesak untuk segera menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) milik warga yang berada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojong Gede. Pasalnya, TPS yang berdampingan langsung dengan permukiman itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama terkait larangan pembakaran sampah.

Publik menyebut aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut bukan lagi sekadar dugaan, melainkan sudah menjadi pemandangan yang berulang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, terlihat asap pekat mengepul dari area TPS, yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah.

“Jelas terlihat asap dari pembakaran sampah di TPS itu,” ujar salah satu pengendara roda dua yang lewat.

Aktivitas pembakaran sampah ini dinilai sangat membahayakan karena asap hasil pembakaran dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga memicu penyakit pernapasan.

Baca Juga :  Politik Kita Terlalu Murah untuk Dijual, Terlalu Mahal untuk Dikhianati

“Asap itu kalau masuk ke hidung sangat mengganggu, bisa bikin sesak napas,” ungkap sumber tersebut.

DLH Tegas Larang Pembakaran, Tapi TPS Tetap Beroperasi

Ironisnya, DLH Kabupaten Bogor sendiri telah menyatakan secara tegas bahwa pembakaran sampah merupakan tindakan terlarang.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, saat ditemui di ruang kerjanya pada 10 April 2026, menegaskan bahwa pembakaran sampah tidak dibenarkan.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g UU Nomor 18 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Kalau masyarakat melakukan pembakaran sampah bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelanggar dapat dijerat hukuman sesuai ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut, termasuk ancaman kurungan dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga :  Bersinergi, Transparan, dan Sejahtera Bersama Koperasi, KPPDK Lapas Pati Gelar RAT Tutup Tahun Buku 2025

“Dampaknya jelas, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan pernapasan, sampai risiko kebakaran,” tambahnya.

Agus merinci bahwa dalam ketentuan Pasal 40, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.

DLH Diminta Tidak Sekadar Bicara, Tapi Bertindak

Pernyataan tegas DLH tersebut kini dipertanyakan publik, sebab di lapangan aktivitas pembakaran sampah masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa aturan hukum hanya menjadi slogan, namun lemah dalam penerapan.

DLH Kabupaten Bogor dinilai harus segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan aturan, karena pembakaran sampah di area permukiman merupakan tindakan yang berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Agus juga meminta peran media dan masyarakat agar ikut mengawasi.

“Kalau rekan-rekan media menemukan pembuangan sampah liar atau pengelolaan sampah oleh masyarakat yang tidak sesuai teknis, pastikan tempatnya, siapa pengelolanya, lalu laporkan ke saya supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Uang Rp11,8 Triliun Disita! Mega Skandal Korupsi CPO Seret 5 Raksasa Sawit

Lurah Pabuaran: Sudah Disosialisasikan, Tapi Warga Kurang Peduli

Sementara itu, Lurah Pabuaran, Muhamad Yusup, saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah berulang kali melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penanganan sampah kepada RT dan RW.

Namun menurutnya, masalah utama justru ada pada minimnya kepedulian masyarakat.

“Kami sudah berulang kali memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai penanganan sampah di lingkungan RT/RW masing-masing. Tapi masyarakat memang masih kurang peduli,” ujarnya.

Terkait pengelolaan TPS yang kini disorot, Yusup menyebut pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya kepada DLH Kabupaten Bogor.

“Untuk penanganannya kami serahkan ke DLH Kabupaten Bogor. Semoga ada solusi terbaik ke depannya,” pungkasnya.

(Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600