Jakarta_HARIANESIA.COM_Senin 13/4/2026, Di sebuah sudut sunyi negeri ini, di tempat yang mungkin tak pernah tersentuh gemerlap pembangunan dan jarang disebut dalam pidato-pidato besar Presiden, berdirilah sebuah sekolah sederhana di Seram Bagian Timur bernama SD Negeri 8 Kilmury, dengan dinding kayu yang berlubang, lantai tanah yang berdebu, dan atap daun kering yang rapuh menahan panas dan hujan. Namun di sanalah, di tengah segala keterbatasan yang nyaris tak manusiawi, ada anak-anak yang tetap duduk, tersenyum, belajar, dan bermimpi, seakan mereka tidak pernah diberi tahu bahwa keadaan mereka berbeda dari anak-anak lain di kota-kota besar yang belajar dengan pendingin ruangan, meja rapi, dan teknologi canggih.
Sementara itu seorang guru berdiri di depan, dengan keteguhan yang tak tergoyahkan, memikul beban besar sebagai satu-satunya jembatan antara keterbatasan dan masa depan. Potret ini bukan sekadar kisah satu sekolah saja, melainkan gambaran nyata dari wajah pendidikan Indonesia hari ini, karena berdasarkan data terbaru, kondisi serupa masih terjadi secara luas dan merata.
Sebagaimana kita ketahui bersama dari laporan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2023-2024 hanya sekitar 40,76% ruang kelas SD yang dalam kondisi baik, sementara 48,71% mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan 10,52% rusak berat, dan bahkan data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 60,3% ruang kelas SD di seluruh Indonesia berada dalam kondisi rusak pada tahun ajaran 2024-2025.
Angka tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari jutaan anak yang setiap hari belajar dalam ruang yang tidak layak, yg lebih memprihatinkan lagi lebih dari 4 juta anak Indonesia masih berada di luar sistem pendidikan, dan sekitar 1,3 juta anak dari kelompok termiskin bahkan tidak bersekolah sama sekali, ini adalah sebuah kenyataan pahit yang menampar keras janji konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Padahal negara ini telah dengan sangat jelas dan terang menuliskan komitmennya dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1, bahwasannya setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta dipertegas kembali di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan akses pendidikan yang bermutu, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru, namun pada potret nya sekolah ini seolah menjadi pertanyaan besar yang menggantung di udara, sehingga di manakah kehadiran negara ketika anak-anak ini harus belajar di bangunan yang nyaris roboh? di manakah keadilan ketika kualitas pendidikan ditentukan oleh lokasi geografis? dan sampai kapan kata pemerataan hanya menjadi narasi indah tanpa makna nyata di lapangan?
Maka melalui kenyataan pahit ini, bukan hanya rasa haru yang seharusnya muncul, akan tetapi juga kesadaran dan tuntutan yang tegas bahwa negara melalui pemerintah pusat dan daerah serta Kementerian Pendidikan, tidak boleh lagi menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi, bahwa anggaran pendidikan yang setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah harus benar-benar dirasakan hingga ke pelosok paling terpencil, bukan hanya berhenti di atas kertas dan laporan.
Sehingga bahwa pembangunan infrastruktur sekolah di daerah 3T harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar program pelengkap semata.
Kemudian juga distribusi guru juga harus adil dan merata, dengan insentif nyata bagi mereka yang mengabdi di daerah terpencil. Terus lebih jauh lagi mengenai pengawasan terhadap implementasi kebijakan pendidikan juga harus diperketat agar tidak ada lagi anak Indonesia yang merasa menjadi warga negara kelas dua hanya karena mereka lahir jauh dari pusat kota.
Karena sesungguhnya, anak-anak yang tersenyum di dalam ruang kelas sederhana itu tidak pernah meminta lebih, mereka hanya ingin hak yang sudah dijanjikan oleh negaranya sendiri, dan mereka juga tidak menuntut kemewahan, mereka hanya ingin negara hadir memberikan ruang belajar yang sama dengan fasilitas yang layak dan memadai. Karena hanya itu adalah bukti bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar hidup, nyata, dan dirasakan hingga ke pelosok negeri.
Oleh karena itu, kami Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Mendesak dan Menuntut kepada Negara, khususnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Pendidikan, untuk segera mengambil langkah nyata dan terukur melalui :
1. Percepatan pembangunan dan rehabilitasi total infrastruktur sekolah yang tidak layak di seluruh wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
2. Pemerataan distribusi guru berkualitas dengan pemberian insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan bagi tenaga pendidik yang mengabdi di daerah terpencil.
3. Pengawasan ketat serta transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar benar-benar tepat sasaran dan tidak berhenti pada tataran administratif semata.
4. Penyediaan fasilitas belajar yang layak, aman, dan manusiawi sebagai standar minimum nasional tanpa diskriminasi wilayah.
5. Penyusunan kebijakan afirmatif yang berorientasi pada keadilan sosial guna memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal hanya karena faktor geografis.
6. Kami juga menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi abai, tidak boleh menunda, dan tidak boleh bersembunyi di balik narasi pembangunan, karena setiap hari keterlambatan adalah pengingkaran terhadap hak dasar anak bangsa, dan setiap ketidakpedulian adalah bentuk kegagalan dalam mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
oleh ,: M.Sodiq Fauzi Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan
Dwi




















