JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Desakan untuk menggelar pengadilan koneksitas menguat dalam mengusut kasus teror air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dorongan ini muncul seiring penolakan keras korban terhadap proses peradilan militer yang dinilai sarat impunitas dan ketertutupan, menyusul pelimpahan kilat berkas empat tersangka prajurit TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta Selasa (7/4/2026). Sebagai bentuk perlawanan, sebuah surat mosi tidak percaya dikirimkan langsung ke Mahkamah Konstitusi. Pesan tertulis tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di hadapan massa aksi solidaritas masyarakat sipil Rabu (8/4/2026).
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” tulis Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah Pusat Polisi Militer TNI yang mempercepat pelimpahan perkara memicu kecurigaan serius dari koalisi sipil.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti, menyoroti cacat prosedur karena korban sama sekali belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan resmi terkait peristiwa nahas tersebut. “Maka dari itu, yang sekarang sedang dilakukan oleh militer kita bisa anggap bahwa ini adalah sebuah proses yang sangat tergesa-gesa, sangat tertutup,” ungkapnya. Di tengah rentetan kejanggalan prosedural tersebut, investigasi independen mengungkap fakta mengejutkan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendeteksi keberadaan aktor lain di luar empat oknum prajurit Badan Intelijen Strategis yang telah berstatus tersangka. “Per hari ini, kita punya indikasi lebih dari empat (orang terlibat). Belasan,” jelas Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian. Temuan belasan terduga pelaku baru ini diyakini bisa menjadi celah memindahkan proses hukum ke peradilan umum.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, memastikan pihaknya terus menggali alat bukti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi agar pertanggungjawaban para pelaku tidak hanya terkunci secara eksklusif di ranah militer.
Menyikapi kebuntuan yurisdiksi ini, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, menilai skema pengadilan koneksitas adalah solusi paling rasional. Pemeriksaan terpadu ini dinilai mampu mengungkap irisan kejahatan antara militer dan sipil secara utuh, serta mencegah disparitas putusan yang berisiko melindungi dalang utama.
“Peran masing-masing pelaku dapat dipetakan lebih jelas, dan tanggung jawab pidana dapat ditetapkan secara proporsional,” paparnya.
Dwi




















