Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aliansi Aktivis Jawa Barat Laporkan Dugaan Korupsi Jaspel Covid di RSUD Cikalong Wetan ke Kejati Jabar

×

Aliansi Aktivis Jawa Barat Laporkan Dugaan Korupsi Jaspel Covid di RSUD Cikalong Wetan ke Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG – Dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan mengguncang RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tiga organisasi masyarakat.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Asep Herna dan rekan yang menjadi salah satu pelapor, menegaskan bahwa laporan ini disertai bukti dan dokumentasi lapangan yang cukup.
Dokumen laporan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026 .

Dugaan anggaran buat pembuangan limbah sekitar 4 ton limbah B3 Ditimbun sejak tahun 2020
Dalam laporan disebutkan dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak 4 ton di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit.
Penimbunan diduga dilakukan karena limbah disebut dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.
“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Agus Satria.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Laporan menyebut dugaan pelanggaran terhadap
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis
Lampiran foto dugaan lokasi penimbunan tercantum dalam berkas pengaduan .

Baca Juga :  Serah Terima Kunci Rumah Program RTLH Oleh Camat Sepatan, Desa Kayu Bongkok

Jaspel COVID Dipotong 20 Persen?
Tak hanya soal limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.
Menurut Agus Satria dan Asep Herna pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim COVID. Terjadinya pemotongan anggaran tersebut, ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalongwetan, berinisial dokter R dan dokter MS serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.
“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuliah Terbuka oleh Connie Rahakundini Bakri di St. Petersburg pada 10 Desember 2024

Bukti pembayaran dan dokumentasi pendukung turut dilampirkan dalam laporan (halaman lampiran pemotongan jasa pelayanan COVID) .

Dua Rekening BLUD Aktif Jadi Sorotan
Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah .
“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Agus Satria.
Dokumen rekening koran dan bukti transaksi turut dilampirkan dalam laporan sebagai bahan penyelidikan.

Baca Juga :  SMPN 3 Depok Tunjukkan Keterbukaan, Kepala Sekolah Tegas Jawab Isu Miring Soal Dana BOS

Desak Kejati Jabar Bertindak
Agus Satria menegaskan pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

(lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600