Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

DPRD KBB Gelar Audiensi Bersama , Media Soroti Legalitas dan Progres Pembangunan Puskesmas Ciwaruga

×

DPRD KBB Gelar Audiensi Bersama , Media Soroti Legalitas dan Progres Pembangunan Puskesmas Ciwaruga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung Barat – 25 Pebruari 2026 menghadiri audiensi bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 19 Februari 2026 pukul 13.30 WIB, guna membahas proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Puskesmas Ciwaruga Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.722.354.585,22, yang dilaksanakan oleh CV. Sinergi Banyubening.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat pada 16 Desember 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan resmi. Atas dasar itu, media menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pertemuan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi VI DPRD KBB, perwakilan Dinas Kesehatan, PPTK, serta Kepala Puskesmas Ciwaruga. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir dalam forum tersebut.

Pengakuan Terkait PBG dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam audiensi, Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Bandung Barat menyampaikan permohonan maaf atas kurang responsifnya pelayanan publik Dinas Kesehatan terhadap surat konfirmasi media.

Baca Juga :  Ketua PBVSI Kabupaten Bogor Tegaskan Keseriusan Tuan Rumah dalam Livoli Divisi Utama 2024

Pada pembahasan substansi, pihak Dinas Kesehatan mengakui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses, sementara pekerjaan konstruksi telah berjalan. Secara normatif, PBG seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai.

Tidak adanya PBG pada saat pekerjaan berlangsung dinilai sebagai contoh yang kurang baik bagi masyarakat. Pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan perizinan. PBG berfungsi sebagai:

Legalitas resmi bangunan gedung

Jaminan kesesuaian tata ruang

Pengendalian standar teknis dan keselamatan konstruksi

Perlindungan hukum bagi pemerintah dan masyarakat

Ketiadaan PBG berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif serta berdampak pada aspek keselamatan dan kepastian hukum bangunan.

Kondisi Faktual di Lapangan

Berdasarkan dokumentasi dan hasil peninjauan lapangan tertanggal 18 Februari 2026, kondisi pembangunan Puskesmas Ciwaruga menunjukkan bahwa bangunan masih berada pada tahap struktur dasar.

Baca Juga :  Panen Raya di Jakarta Barat, Wali Kota Uus Kuswanto: Bantu Warga Jelang Idul Fitri

Terlihat konstruksi berupa:

Pekerjaan pondasi dan struktur kolom beton bertulang

Balok dan plat lantai yang belum selesai secara menyeluruh

Tulangan besi kolom yang masih menjulang tanpa penyelesaian akhir

Area proyek masih tertutup pagar seng sementara

Belum tampak pekerjaan dinding, atap, instalasi, maupun penyelesaian arsitektural

Secara visual, bangunan belum menunjukkan progres signifikan menuju penyelesaian gedung dua lantai secara utuh, melainkan masih pada tahap struktur awal.

Pertanyaan Soal Kesesuaian Anggaran

Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,7 miliar lebih, muncul pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara nilai kontrak dengan progres fisik yang terlihat di lapangan.

Apakah dengan nilai anggaran tersebut pekerjaan yang terealisasi baru sebatas pondasi dan struktur dua lantai?
Bagaimana rincian bobot pekerjaan dalam kontrak dan tahapan pembayaran yang telah dilakukan?

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa GEMMI di Mabes Polri: Desak Pencopotan Kalantas Polres Tangerang

Pertanyaan tersebut belum terjawab secara rinci dalam audiensi, karena PPK selaku penanggung jawab kontraktual tidak hadir. Ketika media meminta klarifikasi mengenai spesifikasi teknis, termasuk informasi kedalaman pondasi yang disebut mencapai 10 meter, pihak dinas tidak dapat memberikan penjelasan detail.

Audiensi Lanjutan 2 Maret 2026

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPRD Kabupaten Bandung Barat menjadwalkan audiensi kedua pada 2 Maret 2026, dengan menghadirkan:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pihak ketiga/penyedia jasa

Unsur teknis terkait

Audiensi lanjutan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai legalitas PBG, spesifikasi teknis, progres fisik, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan realisasi pekerjaan.

Media menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600