Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar

×

Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kampar, Riau – Merasa laporannya tidak ditanggapi Camat Kampar Kiri, Kepala Dinas PMD dan Inspektur Inspektorat Kab Kampar, terkait dugaan penipuan dan penggelapan gaji Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Rambai, Kec. Kampar Kiri, Riau, akhirnya Para Perangkat Desa Sungai Rambai yang diwakili Zani Zulkarnain alias Zani (Kasi Pelayanan) melaporkan Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, S.H., M.H ke Polres Kampar pada Senin (23/02/2026).

Dalam laporan dugan penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 200 juta periode tahun 2025 – 2026 tersebut, turut juga dicantumkan nama-nama dan tanda tangan korban yang mencapai 53 orang diantaranya, Kasi, Kaur, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, Anggota BPD, Guru Ngaji, Ninik Mamak, Ketua LMP, Ketua Pemuda.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Zani Zulkarnain dalam laporannya juga menceritakan kronologis kejadiaan hingga memutuskan melaporkan Kades Sungai Rambai ke Polres Kampar atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 UU No. 1 tahun 1946 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan.

Baca Juga :  Motor Dibawa Kabur Pria Kenalannya di Medsos, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan

Bahwa, pada bulan Maret 2025, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY memberikan gaji Aparatur/Perangkat Desa sebanyak 2 (dua) bulan dan pada bulan Agustus sebanyak 2 (dua) buan. Kemudian pada bulan Desember , Dedi Kandar menghubunginya (Zani Zulkarnain-red) melalui WhatsApp, memberitahukan bahwa gaji mereka (perangkat desa-red) akan dibayarkan pada tanggal 03 Januari 2026. Karena bertepatan hari Sabtu, maka disepakatilah pada tanggal 05 Januari 2026.

Namun, pada tanggal 05 Januari 2026, Dedi Kandar SY meminta waktu hingga tanggal 08 Januari 2026 dengan alasan bahwa Ia sedang banyak masalah. Ironisnya, pada tanggal yang telah ditentukan, dimana semua Aparatur dan Perangkat Desa telah berkumpul, Dedi Kandar kembali berjanji akan membayarnya pada tanggal 25 Januari 2025. Dan itupun tak ditepatinya.

Bahwa, pada tanggal 04 Februari 2026 Aparatur dan Perangkat Desa melaporkan Dedi Kandar SY ke Camat Kampar Kiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektur Inspektorat Kab. Kampar, tapi tidak ditanggapi.

Baca Juga :  Skandal Perbankan; Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti Ditahan, 17 Korban Terancam Kehilangan Aset

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean mengatakan, bahwa tindakan yang dlakukan oleh Perangkat Desa yang diwakili oleh Zani Zulkarnain sudah sangat tepat, melapprkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Rahmad, apa yang dilakukan oleh Dedi Kandar SY sudah dapat dikategorikan suatu perbuatan tindakan penipuan (memberikan janji-janji) dan penggelapan (tidak membayarkan gaji perangkat desa). Dan terkait hal tersebut, Rahmad berharap Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kandar SY, jangan ada tawar-menawar.

Terkhusus pada APH, Rahmad juga mendorong laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Tidak perlu kordinasi dengan Inspektorat. Karena murni dugaan penipuan dan penggelapan. Bukan masalah anggaran dana desa.

Rahmad juga mengkritisi kinerja Camat Kampar Kiri, Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat Kab. Kampar yang tidak menanggapi laporan Perangkat Desa Sungai Rambai sehingga melaporkan ke Polres Kampar.

Baca Juga :  Korupsi Ratusan Juta, Kades Purworejo Gemolong Ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sragen

“Banyak Oknum Kepala Desa dengan leluasa menyelewengkan dana desa tanpa tersentuh hukum. Ini akibat oknum-oknum di Inspektorat yang merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan persekongkolan dengan oknum Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Ia juga meminta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T, mengevaluasi kinerja Camat Kampar Kiri, Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat yang tidak menanggapi laporan Perangkat Desa Sungai Rambai.

“Saya minta Bupati Kab. Kampar mengevaluasi kinerja, bila perlu mencopot jabatan Camat Kampar Kiri, Kadis PMD dan Inspektur Inspektorat Kab. Kampar yang tidak perduli, mengabaikan laporan perangkat desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Kades Sungai Rambai, Dedi KandarSY tidak dapat diminta tanggapannya. Sementara Redaksi media ini masih berusaha meminta konfirmasi ke pihak-pihak yang disebut dalam berita ini. (Tim/Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600