Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Catut Kapolri, Gunakan KTA AKP Palsu dan Softgun, Dugaan Penyalahgunaan Atribut Polri dan Dokumen Palsu di Kuningan Disorot Serius

×

Catut Kapolri, Gunakan KTA AKP Palsu dan Softgun, Dugaan Penyalahgunaan Atribut Polri dan Dokumen Palsu di Kuningan Disorot Serius

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kuningan 21 Februari 2026 (GMOCT) – Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang merupakan anggota tergabung dalam GMOCT – Sabtu, 21 Februari 2026

Dugaan penyalahgunaan atribut institusi Polri, pemalsuan dokumen berstempel pejabat negara, hingga temuan alat hisap narkotika jenis sabu mengguncang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, dan dinilai serius karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga mencatut nama institusi negara serta pimpinan tertinggi Polri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan dibawa hingga proses persidangan tanpa kompromi.

Dugaan Pelanggaran UU Narkotika

Perkara mencuat setelah aparat melakukan penggeledahan terhadap dua pria berinisial M dan inisial J di wilayah Kabupaten Kuningan yang masuk dalam yurisdiksi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) serta plastik klip kecil bekas pakai yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Baca Juga :  Prof. Rahayu Dosen Fakultas Hukum Undip Dukung Polri Tindak Tegas Aksi Rusuh Massa

Temuan tersebut menguatkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, para terduga dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pemalsuan KTA AKP dan Penyalahgunaan Atribut Polri

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, aparat juga menemukan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pemalsuan identitas jabatan sekaligus penyalahgunaan atribut resmi institusi negara.

Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan dalam KUHP nasional yang baru. Penyalahgunaan atribut Polri dinilai sebagai pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dokumen Diduga Palsu Catut Pejabat Daerah hingga Kementerian

Hasil pemeriksaan lanjutan turut mengungkap sejumlah dokumen yang diduga palsu, lengkap dengan tanda tangan dan stempel pejabat dari tingkat bupati, gubernur hingga kementerian.
Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik pemalsuan yang terstruktur dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, tindakan ini termasuk pelanggaran pidana berat yang dapat memperberat jeratan hukum terhadap para terduga.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Kunjungi Pospam Nataru Gereja Atmodirono dan Stasiun Tawang, Pastikan Keamanan Ibadah Jemaat dan Pemudik

Dugaan Intimidasi terhadap Kepala Desa

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum berinisial M dan inisial J juga sempat mendatangi rumah Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Kedatangan keduanya diduga untuk meminta tanda tangan kepala desa pada dokumen tertentu.

Namun, menurut keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan adanya unsur intimidasi dalam upaya tersebut. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap aparat pemerintahan desa dan berpotensi menambah unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Kepemilikan Softgun Tanpa Kejelasan Legalitas

Dalam pengembangan kasus di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, inisial J juga diketahui membawa senjata jenis softgun saat diperiksa oleh tim Intel Mob Polda Jawa Barat. Kepemilikan softgun tanpa kejelasan legalitas semakin memperkuat dugaan adanya rangkaian pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Desakan Pengawasan Pimpinan Tertinggi Polri

Menanggapi kompleksitas serta sensitivitas kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jawa Barat ini, Agung Sulistio mendesak agar pimpinan tertinggi Polri melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganannya.

Baca Juga :  Polsek Selo Kawal MBG: Peresmian SPPG Podomoro Jaya Berjalan Aman dan Lancar

“Perkara ini menyangkut nama baik institusi Polri. Pengawasan dari pimpinan tertinggi sangat penting untuk memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

GMOCT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas di wilayah hukum Jawa Barat. Supremasi hukum, menurut Agung, harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi negara serta memulihkan kepercayaan publik, khususnya di Kabupaten Kuningan dan Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat Pertanyakan Keadilan

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penanganan terhadap inisial J yang dikabarkan telah kembali ke rumahnya.

“Kalau memang dugaan pelanggarannya serius, kenapa bisa pulang? Bagaimana keadilan ditegakkan di negara ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum para terduga, termasuk alasan diperbolehkannya inisial J kembali ke rumah. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

#noviralnojustice

#polreskuningan

#poldajabar

#brimob

#kapolri

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600