Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Resto Majestic Damar Langit Diduga Dibeking Oknum Dewan Partai Gerindra, Aktivis Matahari Nilai Penegakan Perda Depok Tumpul

×

Resto Majestic Damar Langit Diduga Dibeking Oknum Dewan Partai Gerindra, Aktivis Matahari Nilai Penegakan Perda Depok Tumpul

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM_ Penanganan kasus bangunan Resto Majestic Damar Langit yang berlokasi di Jalan Poncol, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menuai sorotan keras dari aktivis lingkungan. Zefferi, Aktivis Matahari, menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Depok terkesan tumpul, bahkan mengarah pada pembiaran.

Zefferi mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan surat resmi, melakukan klarifikasi, hingga mediasi kepada instansi terkait atas dugaan pelanggaran bangunan, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan Garis Sempadan Sungai (GSS). Namun hingga kini, tidak ada kejelasan hukum yang transparan disampaikan kepada publik.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Sudah berkali-kali kami bersurat dan mediasi. Tapi yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab. Kami diminta menemui Kabid, tapi saat datang ke DPMPTSP, pejabat terkait disebut sedang cuti,” tegas Zefferi.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Pemancing Tenggelam di Telogo Rowo Batuwarno

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan buruknya pelayanan publik dan lemahnya komitmen aparatur dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kepatuhan hukum.

Sorotan juga diarahkan kepada Satpol PP Kota Depok sebagai penegak Perda. Zefferi mengaku telah mencoba menghubungi Kasat Pol PP Kota Depok, Dede, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respons, meski pesan WhatsApp diketahui telah dibaca.

“Telepon tidak dijawab, WhatsApp dibaca tapi tidak ada balasan. Ini terkesan mengabaikan laporan dari kami sebagai aktivis lingkungan. Kalau penegak Perda diam, lalu siapa yang menegakkan aturan?” ujarnya.

Zefferi menegaskan, penyegelan bangunan yang diduga melanggar Perda seharusnya dilakukan secara resmi oleh Satpol PP, lengkap dengan berita acara dan penghentian seluruh aktivitas usaha.

Baca Juga :  Tidak Direstui, Pria Di Demak Tega Bacok Ayah Pacarnya

Ia mempertanyakan informasi yang menyebut bangunan hanya disegel sementara untuk alasan “perbaikan”.

“Perbaikannya dari unsur apa? Perizinan, tata ruang, GSS, atau hanya formalitas administratif? Kalau segel hanya simbol dan usaha tetap berjalan, itu bukan penegakan hukum,” katanya.

Lebih jauh, Aktivis Matahari juga mengungkapkan informasi awal adanya dugaan beking politik di balik keberlangsungan bangunan tersebut.

Disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dewan dari Partai Gerindra. Meski demikian, Zefferi menegaskan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut secara hati-hati dan berbasis data.

“Ini masih dugaan dan akan kami telusuri. Tapi kalau benar ada beking politik, wajar publik bertanya mengapa penegakan hukum begitu lamban. Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Turap di Cilangkap Depok di Duga Melanggar Aturan Transparansi, Tanpa Papan Informasi

Menurut Zefferi, kasus Resto Majestic Damar Langit bukan sekadar persoalan satu bangunan, melainkan ujian serius bagi integritas pemerintah daerah, netralitas aparat, dan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan di Kota Depok.

Ia mendesak Wali Kota Depok, Inspektorat Daerah, serta Ombudsman RI untuk turun tangan langsung, melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan, penegakan Perda, serta memastikan tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Resto Majestic Damar Langit, DPMPTSP Kota Depok, Satpol PP Kota Depok, maupun pihak Partai Gerindra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Aktivis Matahari.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600