Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

TRC PPA Indonesia Desak Polres Jakarta Utara Untuk Segera Terbitkan STTS DPO Terhadap Terduga Pelaku AJ

×

TRC PPA Indonesia Desak Polres Jakarta Utara Untuk Segera Terbitkan STTS DPO Terhadap Terduga Pelaku AJ

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA Indonesia) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa FS, yang diduga dilakukan oleh AJ, mantan karyawan Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rilis media pada [hari/tanggal], sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.(19/12/2025).

Menurut TRC PPA Indonesia, AJ yang diduga sebagai pelaku diketahui pernah bekerja di Kantor Pusat PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola jaringan minimarket di berbagai wilayah Indonesia. Namun, setelah kasus mencuat dan pelaku diduga menghilang, muncul kejanggalan ketika FS—yang merupakan istri dari AJ sekaligus korban dalam perkara ini—justru menggantikan posisi kerja di perusahaan yang sama, meski berada di divisi berbeda.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia menilai situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah upaya pencarian pelaku. Ia juga menyoroti kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur.

Baca Juga :  Penyerahan Petisi untuk Membatalkan Kenaikan PPN dan Respon Koalisi Masyarakat Sipil atas Solusi Palsu Paket Ekonomi 2025

“Pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab adalah mengapa aparat penegak hukum tidak dapat menelusuri keberadaan pelaku, termasuk meminta keterangan yang relevan mengenai arah pelariannya,” ujar Ketua Nasional TRC PPA Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya aparat kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan menyampaikan rencana penerbitan Surat Tugas Status Daftar Pencarian Orang (STTS DPO). Namun hingga kini, kepastian penerbitan STTS DPO tersebut belum juga terealisasi.

Baca Juga :  Sidang Kasus Oknum Dewan Cabul Digelar Tertutup Publik Pertanyakan Transparansi PN Depok

Lebih jauh, TRC PPA Indonesia juga menyoroti hilangnya barang bukti berupa sebuah kendaraan yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana tersebut. Menurut mereka, kendaraan itu dengan mudah dibawa dan dihilangkan oleh terduga pelaku tanpa kejelasan langkah pengamanan dari pihak berwenang.

“Atas rangkaian kejanggalan ini, kami menduga adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara TPKS ini. Publik wajar bertanya, apakah ada faktor lain yang menyebabkan proses hukum berjalan lambat,” tegasnya.

Meski demikian, TRC PPA Indonesia menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik dan dorongan moral agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka mengingatkan bahwa perkara TPKS menyangkut harkat dan martabat korban, serta berdampak serius pada rasa aman perempuan dan anak.

Baca Juga :  Petrus Herman Pegiat Demokrasi Kecam Aksi Intoleran Pendirian GKJ Di Pondok Aren Tangsel

“Kasus kekerasan seksual tidak boleh diperlakukan setengah hati. Korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum secepat mungkin,” lanjutnya.

TRC PPA Indonesia secara resmi mendesak Polres Jakarta Utara untuk segera menerbitkan STTS DPO terhadap terduga pelaku AJ, melakukan pelacakan secara maksimal, serta membuka secara terang-benderang seluruh proses penanganan perkara kepada publik.

“Keadilan harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan seksual,” pungkas Ketua Nasional TRC PPA Indonesia.**

Narasumber : Ketua Nasional TRC PPA Indonesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600