Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sat Reskrim Polres Wonogiri Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jatisrono

×

Sat Reskrim Polres Wonogiri Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jatisrono

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri_HARIANESIA.COM_ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Peristiwa dugaan pencabulan diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 di rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun berinisial GP Sementara itu, terduga pelaku adalah Saji Darto Wiyono (67), warga setempat, telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Perampasan Tanah Ibu Yatmi oleh PT. JAYA REAL PROPERTY,TBK : Kementrian ATR/BPN Diminta Untuk Buktikan Secara Hukum Pernyataan Dirjen Iljas Tedjo Prijono, Yang Menyebut Proses Pelepasan Hak Atas Lahan Telah Selesai

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban berinisial, yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas terhadap anaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jatisrono dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri.

Baca Juga :  Kapolsek Dramaga Bersama Forkompimcam Kec Dramaga Laksanakan Apel Siaga Dilanjut Gelar Doa Bersama Wujud Cipta Kondisi Aman Dan Tertib Bagi Negara Indonesia Dan Wilayah Hukum Kecamatan Dramaga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemilik Tanam Tumbuh di BB1 Mengadu ke Kemhut, Harap Keadilan?

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600