Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Warga Desak APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Jalan Perintis, Sarijadi Kota Bandung

×

Warga Desak APH Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Golongan G di Jalan Perintis, Sarijadi Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_ Peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, semakin meresahkan warga. Pada Kamis (4/12/2025), tim media menemukan sebuah kios yang diduga kuat menjual obat-obatan tersebut secara terselubung.

Saat dilakukan pengecekan, kios tampak ditutupi terpal berwarna biru pada bagian depan. Para pembeli masuk melalui celah terpal dan melakukan transaksi di dalam ruangan sempit berukuran sekitar dua meter. Dari hasil penelusuran, ditemukan berbagai obat golongan G beserta aktivitas transaksi yang sedang berlangsung dan dilayani oleh seorang penjaga kios.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek Sukasari dan Polrestabes Bandung, segera mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Tipu Korban Bawa Kabur Motor dan HP, Warga Gondang Sragen Berhasil Dibekuk Tim Resmob

“Kalau bisa segera ditutup saja kios yang menjual obat terlarang tersebut. Mirisnya, kios itu buka 24 jam. Ini sangat membahayakan generasi muda dan dapat merusak kesehatan serta masa depan mereka,” ujarnya.

Hingga kini, tim media belum berhasil mengonfirmasi pemilik kios. Penjaga kios yang ditemui pun tampak gugup saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Gelar Patroli KRYD, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Amankan Sejumlah Remaja Pesta Miras Hingga Pasangan Mesum

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dan diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Upaya Sosialisasi Kepada Masyarakat, KPU Segera Pasang APK Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang 2024

Pasal 197
Setiap orang yang memperjualbelikan obat yang wajib menggunakan resep dokter tanpa izin yang sah
dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Warga berharap APH segera menindaklanjuti temuan ini dan menutup kios yang diduga kuat menjadi tempat peredaran obat keras ilegal, demi menjaga keselamatan masyarakat dan generasi muda.

Levi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600