Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Ditangkap

21
×

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Sekolah di Sumedang, Lima Pelaku dan Satu Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sumedang_HARIANESIA.COM_Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama pencurian dan satu penadah berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menyebut kelima pelaku pencurian masing-masing berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. “Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” kata Sandityo.

Baca Juga :  Kortas Tipikor Polri : Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Listyo

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi mereka adalah merusak pintu dan jendela ruangan sebelum membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer dengan mobil rental Daihatsu Xenia.

Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Demak Lakukan Monitoring Gereja, Pastikan Malam Natal Aman

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600