Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Menjadi Tempat Penyimpanan Barang Import, Sebuah Gudang Pinggir Jalan Diduga Tak Berizin ‎

×

Menjadi Tempat Penyimpanan Barang Import, Sebuah Gudang Pinggir Jalan Diduga Tak Berizin ‎

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_Sebuah Gudang pinggir jalan Raya Cipadung No. 395 Kota Bandung diduga menjadi tempat penyimpanan barang bekas import ilegal.

Banner Iklan Harianesia 300x600

‎Aktivitas ini sudah cukup lama beroperasi, dan diduga ada beberapa Oknum yang terlibat.

‎Modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa sebuah Gudang bekas pabrik yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang import ilegal tersebut kemudian di luar gerbang dituliskan “Dikontrakan” sebagai kamuflase.

‎‎Awak media yang mendapat informasi dari aduan warga langsung mencari kebenaran tersebut dan di temukan sebuah gudang yang cukup besar dekat dengan rumah penduduk.

‎NR (40) menjelaskan kepada awak media bahwa, ” betul, memang itu dipake tempat penyimpanan barang, karena sekali gudang itu dibuka bisa 2 kontainer besar masuk,” Ucapnya, Minggu (10/08/2025).

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

‎Tak cukup sampai disitu awak media mencoba mencari tahu informasi lebih dalam lagi dan di dapati beberapa nama yang diduga sebagai pemilik usaha ilegal tersebut.

‎‎Setelah menerima informasi dari warga, kami cross ceck lebih dalam bahwa gudang tersebut menyimpan barang bekas impor secara ilegal.

‎Ketika di sambangi ke lokasi gudang tersebut, kami mendapati gudang tidak dalam aktivitas. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa pemilik tersebut sering di panggil Dimas.

Baca Juga :  Goresan Batik Malam Dingin, Hangatkan Semangat Kemandirian WBP

‎‎ZA (30) yang merupakan salah satu penjual di wilayah itu membenarkan adanya praktik penyimpanan Gudang impor ilegal.

‎Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa,” kalau mau kesini nanti di atas jam 7 malam karena mereka selalu aktivitas jam segitu, nanti temui pak Dimas penanggung jawab gudangnya,” Tutup ZA.

‎Dengan adanya informasi tersebut, para pelaku akan di jerat dengan peraturan Permendagri nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana diubah terakhir PERMENDAG nomor 51 tahun 2015 disebutkan bahwa barang impor DILARANG karena di anggap membahayakan kesehatan, keamanan serta merusak industri dalam negeri.

Baca Juga :  Perayaan Ibadah PGPI Jawa Barat di Pusatkan di Kota Bekasi dengan Tema ” Jesus Christ The Great Example ”

‎UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 47 ayat (1) bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar.

‎UU no 17 tahun 2006 tentang kepabeanan juga mengatur bahwa wilayah indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.

‎‎Para pelaku akan di jerat hukuman paling sedikit 5 tahun penjara denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah) atau sanksi pidana 10 Tahun pejara

‎Hingga berita ini naik belum ada keterangan dari pemilik gudang tersebut

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…