Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Debitur Leasing Mandiri Utama Finance Cabang Depok Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Debitur Yang Melakukan Over Allih Objek Fidusia ke Polres Bogor

×

Debitur Leasing Mandiri Utama Finance Cabang Depok Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Debitur Yang Melakukan Over Allih Objek Fidusia ke Polres Bogor

Sebarkan artikel ini
Debitur Leasing Mandiri Utama Finance Cabang Depok Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Debitur Yang Melakukan Over Allih Objek Fidusia ke Polres Bogor
Debitur Leasing Mandiri Utama Finance Cabang Depok Melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Debitur Yang Melakukan Over Allih Objek Fidusia ke Polres Bogor
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor Kab – 18 Agustus 2024 – Harianesia Salah satu debitur dari PT. Mandiri Utama Finance cabang Depok, yang berinisial HH, kini menghadapi persoalan hukum serius setelah dilaporkan oleh kuasa hukum perusahaan ke Polres Kabupaten Bogor. Laporan ini dilayangkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya terkait pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia, dalam hal ini PT. Mandiri Utama Finance.

Menurut laporan resmi yang diterima oleh Polres Kabupaten Bogor, yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/1418/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR, insiden ini terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 16:30 WIB. Dalam laporan tersebut, HH diduga secara sepihak memindahtangankan sebuah kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PT. Mandiri Utama Finance, yang masih memegang hak atas kendaraan tersebut sebagai jaminan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kasus ini dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diatur oleh undang-undang ini meliputi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 50 juta rupiah.

Baca Juga :  Pencegahan Korupsi di Sektor Infrastruktur: Prinsip Good Corporate Governance Menurut Prof. Dr. Reda Manthovani dalam Kegiatan Penerangan Hukum PT PLN

Kuasa hukum dari PT. Mandiri Utama Finance Agus Suheri SH, MH menekankan bahwa HH juga telah melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sejak Mei 2024. Ketidakmampuan debitur untuk membayar angsuran tepat waktu semakin memperkuat posisi hukum PT. Mandiri Utama Finance dalam menuntut HH.

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena potensi kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan HH, tetapi juga karena dampaknya terhadap pihak ketiga yang mungkin tidak menyadari status hukum kendaraan yang mereka terima. Pengalihan objek fidusia tanpa izin adalah masalah serius dalam hukum Indonesia, terutama karena dapat mempengaruhi banyak pihak yang terlibat, termasuk lembaga keuangan, pemberi pinjaman, dan pembeli pihak ketiga.

Baca Juga :  Heri Cowet: Bersihkan Bandung dari Premanisme, Jangan Biarkan Investasi Terganggu oleh Ulah Kriminal

Selanjutnya, kuasa hukum PT. Mandiri Utama Finance Agus Suheri SH, MH menyatakan harapannya, agar proses hukum yang tengah berjalan di Polres Kabupaten Bogor dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. Selain itu, kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi para debitur lain untuk selalu mematuhi perjanjian yang telah dibuat, termasuk aturan-aturan yang terkait dengan jaminan fidusia.

Baca Juga :  KSPSI Dukung Kejati DKI Ungkap Dugaan 343 Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 21 Miliar

Agus Suheri SH, MH juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan aset yang dijadikan jaminan. Banyak masyarakat yang mungkin tidak sepenuhnya memahami bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada pidana. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini sangat diperlukan untuk menegakkan rasa keadilan dan memastikan bahwa aturan-aturan terkait fidusia dipatuhi.pungkasnya.

Reporter : Antonius

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…