BOGOR_HARIANESIA.COM, 26 September 2026 — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 54 pegawai dan menonaktifkan lima pejabat struktural untuk menjalani pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan turun langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai keberadaan fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman serta memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam tata kelola dan pengamanan lapas.
“Pemeriksaan kami lakukan sejak kemarin. Hingga hari ini, total sudah 54 pegawai Lapas Cibinong yang kami periksa dan minta keterangan,” kata Rudi.
Menurut Rudi, pemeriksaan akan diikuti dengan penertiban apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau ada perubahan atau kondisi yang tidak sesuai, ini akan dilakukan penertiban. Kami tidak main-main,” ujarnya.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menyebut penertiban tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban atas persoalan yang sedang diperiksa.
“Kami menertibkan pegawai lapas yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” katanya.
Meski demikian, penonaktifan jabatan belum berarti kelima pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan fakta, bentuk pelanggaran, dan tanggung jawab masing-masing.
Berawal dari Inspeksi Ombudsman
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian khusus. Di antaranya terdapat ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah perabot rumah tangga.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar penggunaan fasilitas di dalam lapas serta efektivitas sistem pengawasan.
Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang menggunakan fasilitas tersebut. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana fasilitas itu dapat berada di lingkungan lapas dan siapa saja yang mengetahui keberadaannya.
Rantai Pengawasan Diuji
Pemeriksaan terhadap 54 pegawai menjadi bagian penting untuk menyusun kronologi dan memetakan rantai tanggung jawab.
Keterangan para pegawai diharapkan dapat menjawab sejumlah hal: sejak kapan fasilitas tersebut ada, siapa yang mengetahui, bagaimana akses terhadap lokasi diberikan, serta apakah pernah ada laporan atau pemeriksaan sebelumnya.
Kemenimipas sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas, administrasi, sistem pengamanan, dan jajaran petugas Lapas Cibinong.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Rudi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal Kemenimipas.
“Ini adalah sinyal keras bahwa reformasi birokrasi di Kemenimipas harus berjalan bersih,” ujarnya.
Kini perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan terhadap 54 pegawai dan lima pejabat struktural tersebut.
Publik menunggu penjelasan mengenai bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman bisa berada di dalam lingkungan lapas, bagaimana pengawasannya berlangsung, dan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan individu atau menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kemenimipas menentukan langkah selanjutnya.
Fakih
