Edukasi

Paul Finsen Mayor, Senator Kritis Dalam Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Adat Papua

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Paul Finsen Mayor,S.IP.,CM., NNLP Anggota DPD RI /MPR RI, Provinsi Papua Barat Daya dikenal sebagai senator yang sangat kritis dan vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat adat Papua, khususnya mengenai penolakan perluasan kebun sawit dan pembangunan markas militer baru di tanah Papua.

Sosok Paul Finsen Mayor Senator atau anggota DPD RI/MPR RI mewakili Papua Barat Daya. Juga dikenal sebagai tokoh adat dengan gelar Mananwir dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberai.

Pada awal April 2026, Paul Finsen Mayor mengungkapkan bahwa dirinya sedang menghadapi proses di Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan terancam dijatuhi sanksi berat.
Ia sempat memicu kontroversi setelah mendesak audit dana dan bahkan meminta pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) karena dianggap tidak bekerja maksimal untuk masyarakat asli Papua. Hal inilah memicu respon keras dan klarifikasi dari anggota MRP.

Paul Finsen menegaskan bahwa prioritas pembangunan di Papua seharusnya adalah pendidikan dan kesehatan (sekolah dan rumah sakit), bukan investasi sawit atau penambahan personel militer.

Hal itu disampaikan dalam interupsi pada Rapat Paripurna DPD RI masa sidang ke-3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Anggota DPD RI/MPR RI yang mewakili masyarakat Papua Barat Daya ini Tegas Menyebut Bahwa “Orang Papua Butuh Sekolah dan RS”, bukan wacana pembukaan lahan sawit di tanah Papua.

Finsen Mayor di Rapat Paripurna juga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adat di Papua sudah bulat untuk menolak kehadiran perkebunan sawit, Finsen pun minta pimpinan DPD RI untuk menyampaikan pesan tegas ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar segera menghentikan rencana tersebut.

“Jadi nanti sampaikan ke Pak Prabowo sama Bahlil itu setop dengan barang itu karena orang Papua tidak suka,” tegas Finsen saat menyampaikan interupsi.

Finsen juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang mendatangkan batalyon pertanian atau perkebunan ke wilayah Papua,
Menurutnya Kehadiran aparat keamanan di sektor agraria bukan merupakan solusi yang dibutuhkan oleh rakyat Papua saat ini.

Lebih lanjut dikatakan “Pemerintah seharusnya fokus pada penyediaan fasilitas dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang menjadi ruh utama dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tandasnya.

Finsen juga mengingatkan pimpinan DPD RI bahwa persoalan prioritas SDM ini sudah sangat dipahami oleh para pengambil kebijakan yang terlibat dalam pembahasan Otsus.
“Yang bahas itu juga Pak Wakil Ketua terlibat penuh jadi pasti lebih tahu,” kata Finsen.

Menanggapi aspirasi keras dari senator asal Papua tersebut, Ketua DPD RI Sultan Najamudin menyatakan akan membawa poin-poin tersebut dalam rapat konsultasi dengan Presiden dalam waktu dekat.

Polemik DPD RI dan MRP Papua mendapat sorotan dari Esau DolaME, yang menilai adanya
Perdebatan yang terjadi antara Paul Vinsen Mayor dan Agustinus Anggaibak bukan sekadar perbedaan pandangan biasa. Ini adalah cerminan dari tarik-menarik kepentingan antara representasi politik formal dengan representasi kultural dan adat yang hidup di tanah Papua.

Sebagai anak adat Amungme dari Timika, saya, Esau DolaME, melihat bahwa posisi dan keberpihakan harus jelas: suara adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik semata.

Menurutnya
MRP Papua dibentuk bukan tanpa alasan. Ia adalah representasi kultural Orang Asli Papua—penjaga nilai, identitas, dan hak-hak dasar masyarakat adat. Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh Agustinus Anggaibak lebih mencerminkan kegelisahan dan aspirasi masyarakat akar rumput, bukan sekadar kepentingan elit.

DPD RI sebagai lembaga negara tentu memiliki fungsi strategis dalam memperjuangkan daerah di tingkat nasional. Namun, ketika suara yang muncul justru berseberangan dengan semangat perlindungan Orang Asli Papua, maka wajar jika muncul kritik dan penolakan dari masyarakat adat.

Bagi kami, orang Amungme, tanah bukan sekadar aset—tanah adalah ibu. Maka setiap kebijakan, setiap pernyataan, dan setiap sikap yang tidak berpihak pada perlindungan hak adat, akan selalu kami pertanyakan.

Saya berdiri pada posisi yang jelas:
mendukung Agustinus Anggaibak, karena yang diperjuangkan adalah marwah Orang Asli Papua, bukan sekadar posisi atau kekuasaan.

Perdebatan ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak, bahwa Papua tidak bisa hanya dilihat dari kacamata politik Jakarta, tetapi harus didengar dari suara tanahnya sendiri—suara adat, suara masyarakat, dan suara hati Orang Papua.

Disisi lain GMNI NABIRE sangat mendukung PFM Sebagai Penyambung Lidah Rakyat dan mereka minta FW Tak Kerdilkan DPD RI, Serta Ketua MRP Papua Tengah Wajib Mundur.

Langkah Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Nabire) menyampaikan sikap tegasnya terhadap dinamika yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah, khususnya terkait polemik yang menyeret Senator Papua Barat, Paul Finsen Mayor.

Dalam pernyataan resminya yang disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Nabire, Jer Anouw Muyapa, GMNI menegaskan dukungan penuh terhadap Paul Finsen Mayor sebagai penyambung lidah rakyat Papua di Senayan. GMNI menilai bahwa sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh PFM di ruang publik, termasuk melalui media sosial, merupakan bagian dari ekspresi demokrasi dan representasi aspirasi rakyat, bukan pelanggaran etik sebagaimana dituduhkan.

GMNI Nabire juga mengkritik keras langkah Senator Filep Wamafma yang dinilai telah memaksakan proses di Badan Kehormatan DPD RI untuk memanggil dan memeriksa PFM. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk upaya yang justru mengkerdilkan posisi dan marwah DPD RI di daerah, serta mencederai semangat Demokrasi.

GMNI Menilai proses yang bermula dari apa yang disebut sebagai “surat kaleng” dari MRP se-Tanah Papua hingga dapat dengan mudah sampai ke meja Badan Kehormatan DPD RI merupakan preseden buruk dalam tata kelola kelembagaan. Terlebih, substansi yang dipersoalkan hanyalah tanggapan PFM di platform TikTok terhadap pertanyaan warganet.

“Jika ruang-ruang ekspresi publik seperti ini dibungkam, maka yang terjadi adalah pembungkaman terhadap suara rakyat Papua itu sendiri,” tegas Jer Anouw Muyapa.

Untuk itu GMNI Nabire juga menyerukan kepada seluruh rakyat Papua untuk bersatu dan memberikan dukungan kepada PFM, sebagai representasi politik yang konsisten menyuarakan kepentingan rakyat.

Selain itu, GMNI Nabire turut menyoroti posisi Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak. Dalam kajian hukumnya, GMNI menegaskan bahwa yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya apabila terlibat dalam kontestasi politik, khususnya Pilkada.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengatur bahwa pejabat negara dan pejabat yang dibiayai oleh negara/daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. GMNI menilai jabatan Ketua MRP sebagai bagian dari struktur lembaga publik yang memiliki konsekuensi hukum serupa untuk menghindari konflik kepentingan.

“Secara hukum dan etika politik, tidak ada alasan bagi Ketua MRP Papua Tengah untuk tetap mempertahankan jabatan jika telah atau akan terlibat dalam kontestasi politik. Itu wajib hukumnya untuk mundur,” tegas Jer Anouw Muyapa.

Menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga negara, menjunjung tinggi Demokrasi, serta memastikan bahwa setiap proses politik tidak menjadi alat pembungkaman terhadap suara rakyat, khususnya rakyat Papua.(DW)

Exit mobile version