SEMARANG – Sebanyak 35 anggota atau nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar, Jawa Tengah, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau tipu gelap serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).
Dalam pelaporan tersebut, para nasabah didampingi tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Para pelapor mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan mereka di BMT Dinar Mulia. Total kerugian yang dilaporkan para korban disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kedatangan para pelapor diterima oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, termasuk Kasubdit dan Kompol Arry. Dalam pertemuan awal tersebut, para korban menyampaikan kronologi serta persoalan yang mereka alami terkait dana simpanan di BMT Dinar Mulia.
Perwakilan tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya mendampingi para nasabah untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak mereka.
Menurut M. Arifin, dari data dan keterangan yang disampaikan para pelapor, terdapat sekitar 35 nasabah yang mengalami persoalan pencairan simpanan dengan nilai kerugian yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
“Para korban datang dengan membawa bukti-bukti dan menyampaikan kronologi yang mereka alami. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Arifin.
Dalam laporan tersebut, para korban juga menyampaikan dugaan keterlibatan Ketua BMT Dinar Mulia berinisial UM. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
M. Arifin menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk mengusut laporan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur hukum. Yang paling utama adalah bagaimana hak-hak para korban dapat diperjuangkan dan persoalan ini mendapatkan kejelasan secara hukum,” tegasnya.
Sejumlah korban terlihat emosional ketika menyampaikan pengalaman mereka kepada tim hukum. Mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan pencairan dana yang selama ini mereka persoalkan.
Turut mendampingi para korban dalam proses pelaporan tersebut sejumlah advokat dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, di antaranya Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Bambang Santoso, S.H., M.H.; serta Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
Dengan dilayangkannya laporan tersebut, para korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang.
Para korban juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian mengenai status dana mereka serta membuka peluang pengembalian hak-hak nasabah sesuai ketentuan hukum.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pihak pelapor dan tim kuasa hukum. Dugaan tindak pidana maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak BMT Dinar Mulia maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mariyo
