Cianjur – Isu dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Cianjur. Kali ini, laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur menyangkut praktik penahanan ijazah karyawan serta belum didaftarkannya pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pihak koperasi KSP Budhy Karya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Cianjur, Ali, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan laporan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak atas dokumen pribadi dan perlindungan jaminan sosial.20/2/2026
“Penahanan ijazah asli pekerja sebagai syarat bekerja tidak dibenarkan dalam praktik ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang,” jelas Ali saat dimintai keterangan.20/2/2026
Menurutnya, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi setiap pekerja, karena mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Disnaker akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui mediasi hubungan industrial. Proses ini bertujuan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi secara musyawarah.
“Kami akan memanggil pihak pekerja dan perusahaan untuk dimediasi. Jika dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.20/2/2026
Disnaker Kabupaten Cianjur juga mengimbau seluruh koperasi dan badan usaha di wilayahnya agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Ali menambahkan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Cianjur mendapatkan perlindungan yang layak dan haknya terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.20/2/2026.
Lepi
