๐๐๐๐๐๐๐๐,- 22 Desember 2025 โ Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Aduan ini dipicu oleh sikap โpembiaranโ Pemkab Banyumas terhadap aset ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai pihak penyewa lama, meski aset tersebut sudah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025.
๐๐ซ๐จ๐ง๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐๐ง ๐๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ก ๐๐๐ญ๐ข๐๐๐ค๐ญ๐๐ ๐๐ฌ๐๐ง
Ananto Widagdo menyoroti fakta di lapangan yang dinilai ironis. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang atribut (banner/tulisan) bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem tersebut hendak dikontrakkan. Namun di sisi lain, Pemkab terkesan โtutup mataโ terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang baru dengan Pemkab.
โIni sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum,โ ujar Ananto Widagdo.
๐๐ง๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข๐ฌ ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ง ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ
Dalam laporannya dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan poin-poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi:
๐.๐๐๐ฌ๐๐ฅ ๐ ๐๐ ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ (๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ก๐ ๐ฎ๐ง๐๐๐ง ๐๐๐ฐ๐๐ง๐๐ง๐ ๐๐ง)
Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi/pengosongan yang nyata. Pembiaran terhadap penyewa lama untuk terus menempati aset tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.
๐.๐๐๐ซ๐ฎ๐ ๐ข๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ซ๐ ๐๐๐ซ๐ข ๐๐๐ค๐ญ๐จ๐ซ ๐๐๐
Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan lahan menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banner pengumuman sewa yang dipasang menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak bisa masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.
๐.๐๐๐ง๐ค๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.
๐๐๐๐ข๐ค๐๐ง ๐๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ค๐๐ญ
Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat sebanyak tiga kali untuk mendorong Bupati segera bertindak tegas melakukan pengosongan. Namun, semua surat tersebut diabaikan.
โMasyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya,โ pungkasnya.(Tim/Levi)
