Semarang, — Sejumlah warga Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menggelar audiensi dengan pihak PT PP (Persero) Tbk, pelaksana proyek PSN Jalan Tol
Semarang–Demak, untuk meminta kejelasan terkait dugaan penutupan akses air laut ke tambak mereka.
Audiensi tersebut dihadiri Muslih bersama tujuh warga lainnya, didampingi advokat Dr Ahmad Ulul Albab, SH, MH, dan berlangsung di kantor PT PP proyek Tol Semarang–Demak.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait terhentinya aliran air ke area pertambakan, yang berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian mereka.
Salah satu warga terdampak dari wilayah Morosari, Abdul Ghoni, mengaku telah merasakan dampak pembangunan tol tersebut selama lima bulan terakhir. Ia menyebut, air laut tidak lagi masuk ke tambaknya sehingga menyebabkan ikan dan udang mati.
“Sudah lima bulan ini tambak saya tidak bisa dialiri air. Ikan-ikan mati.
Sebelum ada proyek tol, saya bisa dapat penghasilan sekitar Rp200 ribu per hari dari hasil udang untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak,” ujar Abdul Ghoni.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi yang mereka alami. Menurut mereka, tambak merupakan satu-satunya sumber penghidupan, sehingga dibutuhkan solusi konkret agar masyarakat terdampak tetap bisa bertahan secara ekonomi.
“Tuntutan kami sederhana, pemerintah harus hadir dan mencarikan solusi. Jangan abaikan kami,” kata Muslih mewakili warga.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT PP.Persero.Tbk.(Roby). yang didampingi oleh perwakilan Satuan Kerja (Satker) menyampaikan bahwa persoalan akses air tambak sebenarnya berada di luar kewenangan langsung pihak proyek.
Meski demikian dari Pihak PTPP, Persero.Tbk. menyatakan komitmennya untuk membantu memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak.
“Ini bukan sepenuhnya ranah kami, namun kami akan berupaya membantu mengoordinasikan agar tuntutan warga terdampak mendapatkan solusi terbaik,” ujar perwakilan PT PP (Persero) Tbk.Roby.(Humas).
Sementara itu, kuasa hukum warga, Dr Ahmad Ulul Albab, SH, MH, menegaskan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
“Dalam UU No.2 Tahun 2012 pasal 33 huruf f.
Adanya kerugian non fisik seperti hilangnya pekerjaan atau mata pencahrian juga mendapatkan ganti rugi. Mereka tidak bisa bekerja karena tambaknya mati.
Kalau sudah tidak bisa ditanami ikan, setidaknya jangan diabaikan. Mereka juga manusia. Ini persoalan kemanusiaan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah sebagai tindak lanjut hasil audiensi tersebut.
Mariyo




















