Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) merupakan inisiatif Pemerintah Kota Bandung ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan material kepada warga yang memiliki lahan sendiri dan membutuhkan perbaikan rumah agar layak huni.
Namun adanya penyalahgunaan wewenang oleh yang berinisial D (Tenaga Fasilitator Lapangan), berinisial A sebagai mandor ,dan berinisial P Penyedia barang, mencoreng tujuan mulia program tersebut di Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh tim Media kami, di RW 03 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung mendapatkan alokasi 2 unit bantuan Rutilahu yang berada di lokasi RT 03 RW 03 dengan nilai bantuan sebesar
Rp 25.150.000, dan di alokasi
RT 05 RW 03 Bantuan Rutilahu dengan nilai bantuan Rp 25.150.000, tersebut diberikan dalam bentuk material bangunan, meliputi 48 Sak Harusnya merek Porland dengan harga Rp.78 ribu, yang datang ke lokasi yang menerima manfaat menjadi merek semen Rajawali dengan harga 62 ribu Namun
Dibalik adanya bantuan ini untuk masyarakat kecil, selalu menggencarkan dalam pembangunan ada saja segelintir oknum-oknum yang diduga memanfaatkan adanya program rutilahu tersebut guna mencari keuntungan pribadi
dalam implementasinya, ditemukan berbagai dugaan penyimpangan yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi material dengan nominal Rp. 672.000, ( enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ) oleh Inisial D sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan dan Inisial A sebagai Mandor dan Inisial P sebagai Penyedia barang material, yang baru ditemukan 1 item saja dari merek semen Rajawali dan ada juga item lain nya .
Bersambung