Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiUncategorized

Tutup Akses Klarifikasi Proyek Rp118 Juta, Lurah Pabuaran Diduga Bungkam dan Tidak Transparan: Wartawan Justru Diblokir

×

Tutup Akses Klarifikasi Proyek Rp118 Juta, Lurah Pabuaran Diduga Bungkam dan Tidak Transparan: Wartawan Justru Diblokir

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor, harianesia.com — Upaya mengungkap kejanggalan proyek betonisasi jalan di RT 01–05 RW 02, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, senilai Rp118.236.640, justru dijawab dengan tindakan pembungkaman dan penghindaran tanggung jawab oleh aparat kelurahan.

Proyek yang dikerjakan pada Juni 2025 itu menuai sorotan lantaran diduga dikerjakan secara asal-asalan: mulai dari mutu betonisasi yang buruk, retakan dini di permukaan jalan, hingga dugaan kuat penggunaan material yang tak sesuai spesifikasi teknis. Ini bukan sekadar soal kualitas, tetapi menyangkut integritas penggunaan uang rakyat.

Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap Lurah Pabuaran, Muhamad Yusup, yang secara terang-terangan menutup akses klarifikasi kepada pelaksana kegiatan. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia justru melempar tanggung jawab ke staf kelurahan yang tidak memiliki kapasitas teknis. Lebih jauh lagi, kontak wartawan yang hendak melanjutkan konfirmasi justru diblokir secara sepihak oleh pihak kelurahan.

Ini bukan sekadar tindakan tidak kooperatif, melainkan indikasi nyata praktik anti-transparansi dan upaya membungkam fungsi kontrol media. Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta upaya untuk menutup-nutupi potensi penyimpangan penggunaan dana negara.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana penjara.

Permendagri No. 130 Tahun 2018 dengan tegas mengharuskan setiap program kelurahan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Memblokir wartawan adalah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi. Pemerintah kelurahan tidak hanya menutup informasi, tetapi secara aktif menghalangi fungsi pengawasan publik yang dijamin oleh konstitusi.

Bupati Bogor diminta segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Lurah Pabuaran atas dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Inspektorat Kabupaten dan lembaga pengawas proyek agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini, baik secara teknis maupun administratif.

Dewan Pers dan Komisi Informasi Pusat maupun Daerah diminta menyatakan bahwa tindakan pemblokiran terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, dan harus dilawan.

Keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban pejabat negara. Bila akses informasi ditutup, maka semua bentuk dugaan penyimpangan layak untuk dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Diamnya lurah bukan hanya soal etika buruk, tapi juga potensi pelanggaran hukum.
Publik berhak tahu. Wartawan berhak bertanya. Pemerintah wajib menjawab.(Tim)

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Agrimarine City 1.000 Ha Siap Dimonetisasi: Proyek Agro-Maritim Terbesar dengan Skema Investasi Terbuka
Banner Iklan Harianesia 120x600
Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)
Edukasi

Bangka Tengah_HARIANESIA.COM_Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi…