Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tragedi Tol Krapyak: Sopir dan Pembuat SIM Palsu Ditetapkan Tersangka, Ultimatum Tegas Dari Polda Jawa Tengah

×

Tragedi Tol Krapyak: Sopir dan Pembuat SIM Palsu Ditetapkan Tersangka, Ultimatum Tegas Dari Polda Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Semarang – Pengusutan kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak terus berkembang dan memasuki babak baru. Selain menelusuri penyebab teknis kecelakaan yang menewaskan 16 orang, penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.

Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Olahraga Bersama Peringati HUT Korpri ke-54

Namun penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan. Polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka. Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih, sebagaimana menjadi penekanan pimpinan di tingkat Polda.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir. “Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Perayaan HUT Polwan ke-76: Polwan Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Bagikan Coklat pada 1 September 2024

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil kebijakan dan pemilik modal. Menurutnya, praktik pembiaran terhadap armada tidak layak jalan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Kapolrestabes juga menyampaikan ultimatum kepada perusahaan otobus lainnya. Penetapan tersangka korporasi ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO Bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Ciawi Polres Bogor bersama Kanit Binmas Polsek Ciawi Anjangsana Kamtibmas Kepada Tokoh Agama Pimpinan Majils Burdah Miftahusalamah & Pimpinan Majlis Jasatul Mustofa Wilayah Ds.Banjarsari Kec Ciawi Kab.Bogor

Ia menambahkan, momen menjelang bulan suci Ramadhan harus dimanfaatkan perusahaan transportasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap armada. Waktu yang tersedia dinilai cukup untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum puncak arus mudik.

Lebih jauh, penetapan tersangka terhadap pihak manajemen disebut sebagai wujud perlindungan nyata terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi. Kepolisian, kata dia, berdiri di sisi korban dan keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Masyarakat berhak memperoleh jaminan keselamatan ketika membeli tiket. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan sampai kepada level pengambil keputusan di perusahaan,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri transportasi agar lebih disiplin dalam memenuhi regulasi dan standar operasional, demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600