Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Tragedi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Belum Ada Titik Terang

×

Tragedi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Belum Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Rembang (GMOCT) – Lebih dari sebulan berlalu sejak pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, namun belum ada titik penyelesaian antara Fifi dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Kios yang disewa Fifi, beserta gazebo, barang dagangan, barang pecah belah, dan meteran PLN miliknya, dirusak oleh pihak yayasan.

Menurut Fifi, semua barang di dalam kios dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kejadian pembongkaran dan perusakan ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, hanya dengan bermodalkan Surat Perintah Satu (SP 1). “Saya tahu kios saya dibongkar dari seseorang yang bilang kalau kios dan isinya dikeluarkan dan dirusak,” ujar Fifi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Fifi mengaku kaget dan syok melihat barang dagangan dan peralatannya berserakan di luar. Listrik yang dipasang oleh ibunya dulu juga ikut dirusak tanpa konfirmasi ke Fifi maupun PLN.

Baca Juga :  Pengacara Kondang Togar Situmorang : Meminta Owner Helikopter PT. Whitesky Aviation, Yang Diduga Milik Raffi Ahmad Bertanggung jawab, Atas Dua Orang Korban

Tim dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Wartakota, mengkonfirmasi kebenaran SP 1 kepada Ketua Umum Yayasan dan Kepala Desa Mas Odi, yang juga menjabat sebagai PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Mas Odi membenarkan bahwa ia menandatangani SP 1 tersebut. Namun, ia mengaku kaget saat mengetahui surat itu ada coretan tip-x. “Seharusnya surat yang saya tanda tangani tidak ada coretan,” tuturnya.

Baca Juga :  DPC LIN Kabupaten Tangerang Audiensi bersama Camat Paku Aji, Cari Solusi Masalah Normalisasi Sungai

Mas Odi juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan malam sebelum pembongkaran, ada tiga hal yang disampaikannya:

1. Pembongkaran harus dikomunikasikan dulu kepada pemilik kios.
2. Harus ada ganti rugi akibat pembongkaran.
3. Tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Namun, semua itu tidak diindahkan oleh para eksekutor di lapangan. Mas Odi juga kaget karena pembongkaran dilakukan hanya dengan SP 1, padahal seharusnya ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat pembongkaran dan hanya menandatangani surat yang diajukan oleh salah satu pengurus tanpa memiliki arsipnya.

Baca Juga :  Rumah Makan Taliwang Ayu di Tangerang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Tabung Gas

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba disodori surat untuk ditandatangani dan merasa pembongkaran tidak sesuai dengan perintah sebelumnya.

Penelusuran tim GMOCT ke para pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang mengungkap bahwa surat tersebut memang di-tip-x dan baru diberikan kepada adik Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa.

Fifi berharap mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yayasan yang terkesan kebal hukum.(Levi)

#noviralnojustice

#rembang

#gmoct

Team/Red (Wartakota)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600