Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Kosmetik di Jakarta Barat Diduga Kebal Hukum

20
×

Toko Obat Keras Golongan G Berkedok Kosmetik di Jakarta Barat Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Praktik penjualan obat keras golongan G yang berkedok toko kosmetik di JL. peta barat no 48 kalideres Jakarta Barat, menuai sorotan publik. membuat keberadaan praktik ilegal itu semakin disorot. Ironisnya, obat keras tersebut bisa dibeli dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk diduga pelajar di bawah umur, tanpa resep dokter maupun izin edar dari Dinas Kesehatan.

Investigasi yang dilakukan oleh Tim jurnalis pananews.net, menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang membekingi toko tersebut. Toko itu bahkan diduga menjadi pusat jaringan peredaran obat keras golongan G yang menyamarkan usahanya dengan kedok toko kosmetik.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Hingga kini, toko tersebut belum tersentuh hukum. Dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu membuat praktik tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Bahkan, pihak kepolisian setempat dinilai seakan tutup mata terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayahnya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Tinjau Penyebab Banjir di Cijayanti, Fokus pada Normalisasi Kali Cisarapati

Fenomena keterlibatan oknum sebagai “beking” bagi jaringan peredaran obat keras bukanlah hal baru. Ia menegaskan kondisi ini sangat memprihatinkan karena justru memperluas jaringan penjualan obat keras yang berdampak buruk pada masyarakat. Ucap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap kapolsek kalideres, Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas praktik tersebut serta menindak tegas para pelaku. Penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi dinilai merusak moral generasi muda dan mengancam ketertiban lingkungan.

Baca Juga :  Jurnalis Mata Aktual News Didampingi Pimred dan Biro Hukum Laporkan Intimidasi ke Polres Jakarta Timur

Sebagai catatan, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

(Endang L/Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600