Pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor bertolak belakang dengan praktik di lapangan
Bogor_HARIANESIA.COM_Dugaan praktik pembuangan sampah ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang berlokasi di Kecamatan Cibinong diduga kerap membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kota Bogor, menggunakan armada berpelat hitam.
Informasi ini diungkapkan oleh salah satu pengelola TPS liar tersebut yang mengaku membuang sampah ke Galuga meski tanpa izin resmi. Padahal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bogor, Deni, sebelumnya menegaskan bahwa armada non-dinas, termasuk pelat hitam, tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPA Galuga.
Pernyataan serupa juga pernah disampaikan Kepala UPT TPA Galuga, Albert Nanlohy, yang menegaskan bahwa hanya kendaraan resmi dengan izin dan pengawasan DLHK yang boleh masuk ke kawasan TPA.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Armada pelat hitam masih bebas keluar-masuk area pembuangan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pelanggaran terbuka seperti ini dibiarkan terjadi?
Albert Nanlohy sendiri dikabarkan sempat berupaya mempertemukan pihak pengelola TPS liar dengan media untuk klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga kini upaya tersebut tak kunjung terealisasi.
Lebih jauh, sumber internal menyebut adanya dugaan setoran rutin sebesar Rp3 juta per bulan yang dibayarkan oleh pengelola TPS liar agar bisa terus membuang sampah ke TPA Galuga. Dugaan ini menambah kuat indikasi adanya praktik pembiaran, bahkan potensi penyimpangan kewenangan di lingkungan pengelolaan sampah Kota Bogor.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas aparat dalam mengelola sampah kota.
Publik kini menanti langkah tegas dari DLHK Kota Bogor dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik kotor di balik bisnis sampah liar ini.(Tim)




















