Jakarta_HARIANESIA.COM_Pendiri Organisasi Persaudaraan Timur Raya ( PETIR ) Habib Muchdar Hasan Assegaf, ditengah kesibukannya melalui telepon sambangi Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, S.I.K., M.H, mempertanyakan perihal terkait perkara Marni korban Penganiayaan yang sudah melaporkan satu tahun yang lalu di Polsek Lubuk Baja seakan berjalan di tempat.
Terkait kasus penganiyaan yang terjadi pada Marni, dimana dirinya sudah melaporkan ke Polsek Lubuk Baja dengan melampirkan hasil Visum Et Repertum dari rumah sakit Santa Elisabeth di kota Batam.
Dalam laporan tersebut Marni sebagai korban sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) dengan No : LP/B/VII/2024, pada tanggal 05 Juli 2024, juga dibulan yang sama yaitu Juli 2024, korban juga sudah menerima surat SP2HP pertama dari pihak penyidik Polsek Lubuk Baja, namun hingga saat ini perkembangan hukumnya belum mendapatkan titik terang.
Adapun keterangan yang didapat pelaku dugaan penganiyaan katanya berinisial TT, seorang agen asuransi di kota batam dan rumornya pelaku memiliki beking kuat, dapat mempengaruhi jalannya perkara, dimana hingga saat ini pelaku masih berkeliaran tanpa tersentuh oleh hukum.
Lebih lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan Stafsus Habib Aboe Bakar Al’habsy yang menjabat di Komisi III RI menyatakan” Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Negara ini, termasuk TT yang diduga pelaku penganiayaan, Ia meminta polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut, sebab, peristiwa itu sudah terjadi sejak Juli Tahun Lalu.
Selanjutnya Habib Muchdar menegaskan” Seyogyanya pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja harus memberikan keadilan dan pro-aktif dalam memberikan kepastian hukum kepada korban, agar korban memperoleh keadilan” Tutupnya.