Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Terjerat Hutang dan Judol, Office Boy gasak uang pabrik hampir 1 Miliar

×

Terjerat Hutang dan Judol, Office Boy gasak uang pabrik hampir 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Semarang_Polda Jateng Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Adalah AL (34 Th) warga Kec. Bringin Kab. Semarang, yang bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor PT. Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), beralamatkan di Jalan raya Semarang-Bawen KM. 34 Harjosari Kec. Bawen Kab. Semarang.

“Pelaku berhasil kami amankan pada 9 Desember 2025, atau kurang dari 24 Jam dari kami menerima laporan di tanggal yang sama. pelaku melakukan hal ini baru pertama kali.” Ungkap Kasat Reskrim AKP AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Selasa 23 Desember 2025 saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Semarang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan kronologi kejadian yang dilaporkan pihak managemen PT. Cipta Niaga Semesta, dimana pelaku menggunakan modus menggandakan kunci ruang kasir, selanjutnya pelaku dengan leluasa membuka brankas.

Baca Juga :  Layanan Gratis Latihan Ujian Praktek SIM di Polresta Surakarta, Wujud Pelayanan Prima untuk Masyarakat

“Karena pelaku bekerja sebagai OB di kantor tersebut, jadi pelaku memanfaatkan moment saat bersih bersih ruang kasir untuk menggandakan kunci ruang kasir, serta sudah paham betul letak kunci brankas disimpan.” Tambahnya.

Dari keterangan pelaku, aksinya dilakukan selama 2 kali yaitu tanggal 6 dan 7 Desember 2025, yang sebelumnya di tanggal 29 November 2025 korban menduplikat kunci ruangan kasir.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Giat Cooling Sistem Monitoring Aiskamlinv Warga Binaan Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Saat melancarkan aksinya yang pertama, pelaku berhasil mengambil Rp. 86.000.000 ,- (Delapan Puluh Enam Juta Rupiah). Lalu pelaku kembali melancarkan aksinya kedua, berhasil menggasak Rp. 311.500.000 ,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.).

Selama melancarkan aksinya, pelaku beralasan kepada pihak security untuk membersihkan ruangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Serta pelaku juga nekat mengambil Digital Video Recorder (DVR), Router Mikrotik dan modem Internet guna menghilangkan jejak camera CCTV.

Baca Juga :  Berbagi Ilmu, Menanam Harapan: Langkah Kecil Aipda Bambang untuk Anak Pesisir

“Total 397.500.000 rupiah diambil pelaku dari brankas kasir, dan sisa uang yang berhasil kami amankan sebesar 198.700.000 ,-. Untuk sisanya sudah habis digunakan pelaku untuk membayar hutang hutang, membeli 1 unit sepeda motor hingga Judi Online.” Pungkas AKP Bodia .

Kepada pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600