Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Tarif SIM Diduga Diatur Pihak Luar, Satpas Polres Semarang Bungkam soal Ujian dan Kewenangan

×

Tarif SIM Diduga Diatur Pihak Luar, Satpas Polres Semarang Bungkam soal Ujian dan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARIANESIA.COM_9 februari 2026, Awak media kembali mengonfirmasi dugaan penyimpangan layanan penerbitan SIM A di Satpas Polres Semarang, Senin (8/2/2026). Dugaan mengarah pada penetapan tarif di luar ketentuan resmi serta penerbitan SIM tanpa melalui ujian teori dan praktik, yang disebut-sebut melibatkan seorang perempuan dari luar struktur kepolisian.

Konfirmasi langsung disampaikan kepada Kasat Lantas Polres Semarang, Lingga Ramadhani. Ia menyatakan bahwa perempuan tersebut merupakan petugas BRI dengan jabatan supervisor, serta menyarankan agar dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Namun, pertanyaan krusial terkait kewenangan petugas BRI dalam penetapan tarif SIM A dan kemungkinan penerbitan SIM tanpa ujian resmi tidak dijawab hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Gelap di Balik Gemerlap: Dugaan Upeti, Etika yang Dicampakkan, dan Sunter yang Yang Disinyalir Kebal Hukum ?

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Soleh, Baur SIM Satpas Polres Semarang, juga tidak mendapat tanggapan.

Padahal, persoalan ini menyangkut kewenangan dan kepatuhan hukum. Tarif SIM A telah ditetapkan secara nasional, dan penerbitan SIM wajib melalui ujian teori serta praktik. Apabila benar terdapat keterlibatan pihak di luar kepolisian dalam penentuan tarif maupun kelulusan ujian, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi, Polres Wonogiri Pastikan Seluruh Personel Siap Hadapi Musim Penghujan

Dasar hukum yang diduga dilanggar antara lain:
Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa SIM hanya sah apabila diperoleh melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 12 PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yang menetapkan tarif resmi SIM A sebesar Rp120.000.
Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memaksa seseorang membayar di luar ketentuan.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Kecelakaan Truk di Selogiri, Arus Lalulintas Kembali Normal

Awak media menegaskan, konfirmasi ini dilakukan demi keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik, sekaligus memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpas Polres Semarang. (HR/TIM) 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600