Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Tanpa Ada Musyawarah Dengan Pemilik Asal, SHGU PT TJITAJAM Beresiko Cacat Hukum

×

Tanpa Ada Musyawarah Dengan Pemilik Asal, SHGU PT TJITAJAM Beresiko Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK, HARIANESIA.COM – Menanggapi komplain yang disampaikan PT TJITAJAM, terkait penguasaan lahan di wilayah Tanah Merah, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung,Depok, Divisi Hukum KPMP menggelar konferensi pers, di Waroeng Sadesha, Jumat (30/91/2026), terlihat hadir dalam Konferensi pers, jajaran Divisi Hukum KPMP serta pengurus KPMP Depok,

Kuasa hukum ahli waris yang juga Legal Divisi Hukum KPMP, Danira Ismaniar, S.H, menegaskan bahwa dasar klaim kliennya bukan tanpa landasan. Kepemilikan tanah ahli waris didukung dokumen Eigendom Verponding (EV) Nomor 35 seluas ±899.280 meter persegi (±90 hektare) serta EV Nomor 209 seluas 2.640.800 meter persegi (±264 Hektare).

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan sempurna pada masa kolonial Belanda yang diakui dan dikonversi oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Ini adalah tanah hak milik lama, bukan tanah negara,” tegas Danira.

KPMP menghormati dan menghargai pemasangan plang yang dilakukan PT TJITAJAM maupun pihak lain. Namun secara historis dan yuridis, tanah tersebut merupakan tanah Eigendom milik keluarga atau pendahulu ahli waris jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT TJITAJAM, yang belakangan diketahui telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Baca Juga :  Hadapi Aksi Penyampaian Aspirasi Masyarakat di Kota Pati, Lapas Kelas IIB Pati Perkuat Pengamanan Bersama Kodim 0718 dan Polresta Pati

Menurut Danira, secara hukum SHGU hanya dapat diterbitkan di atas tanah negara. Jika di atas tanah tersebut masih melekat hak pihak lain, seperti eigendom yang belum pernah dilepaskan, maka terdapat celah prosedural serius dalam proses penerbitan SHGU.

“Jika pembebasan hak tidak pernah dilakukan, tidak ada musyawarah dengan pemilik asal, dan tidak ada pengumuman di tingkat desa, maka sertifikat tersebut berisiko cacat administrasi dan cacat hukum,” ujarnya.

KPMP menegaskan bahwa klaim ahli waris didasarkan pada asas prior tempore potior iure, siapa yang lebih dahulu memiliki hak, dialah yang lebih kuat serta penguasaan fisik dan dokumen yang jauh lebih tua secara hukum.

Baca Juga :  Ambulance Desa di Gunakan Tidak Sesuai Peruntukannya

Lebih lanjut, KPMP menolak cara-cara konfrontatif di lapangan. “Daripada saling pasang plang yang memicu konflik fisik, lebih baik kita adu data secara terbuka di BPN atau lembaga berwenang. Jika terbukti masih ada hak lama yang belum diselesaikan, maka harus dicari solusi hukum yang adil, baik melalui kompensasi maupun pengembalian hak,” tegas Danira.

Ketua KPMP Depok, Bambang Bastari, dalam pernyataannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi masyarakat yang terdampak konflik lahan di Cipayung Jaya. Ia mengungkapkan banyak laporan warga yang mengaku memiliki tanah dengan luas ribuan meter persegi namun haknya tidak diakui.

“Ada warga yang punya tanah 3.000 meter, ada yang punya bukti lama, tapi mereka bingung, tidak tahu harus mengadu ke siapa. Bahkan ada perumahan yang tidak bisa mengurus surat-menyurat. Ini menyedihkan dan tidak boleh terus terjadi,” kata Bambang.

Baca Juga :  Kejati dan Walikota Lamban Usut Kasus PDAM Tirtawening Ada Apa dibalik Ketidakseriusan??

KPMP hadir untuk membela masyarakat dan ahli waris yang selama ini merasa teraniaya oleh praktik-praktik pertanahan yang tidak transparan, tegas Bambang. Bambang juga menyoroti maraknya isu satu bidang tanah memiliki puluhan surat yang saling tumpang tindih.

“Kalau satu tanah bisa punya 20 surat yang tidak jelas, negara harus hadir. Jangan masyarakat terus jadi korban. Di Depok ini belum pernah ada persoalan tanah sebesar ini, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Bambang menyebut bahwa KPMP telah melakukan langkah-langkah konstitusional, termasuk pemasangan plang sebagai bentuk penguasaan sah berdasarkan kuasa yang dimiliki. Ia juga mengapresiasi komunikasi awal dari sejumlah pihak, termasuk aparat, yang meminta agar situasi tetap kondusif.

“Kami sepakat menjaga kondusivitas. Tapi perjuangan ini bukan main-main. Ini menyangkut hak ahli waris dan masa depan masyarakat Depok. Kami siap membuktikan semuanya secara hukum, terang-benderang, agar kebenaran benar-benar terungkap,” pungkasnya.(TP)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600