Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Tanah Rakyat Dijarah? Polda Kaltim Terima Laporan Panas Terhadap PT Berau Coal

×

Tanah Rakyat Dijarah? Polda Kaltim Terima Laporan Panas Terhadap PT Berau Coal

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Balikpapan, 14 Februari 2026 —Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang, Kabupaten Berau, resmi melaporkan PT Berau Coal ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses persidangan yang terjadi pada 2025 lalu.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan Nomor: STPL/67/II/2026/SPKT I, tertanggal 14 Februari 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Perjuangan Hukum Demi Hak Rakyat

Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik perampasan tanah yang diduga dilakukan dengan modus manipulasi dokumen.

“Kami melapor bukan sekadar mencari menang, tapi menuntut keadilan. Tanah masyarakat dirampas menggunakan dokumen yang diduga kuat palsu. Ini bukan perkara kecil, ini soal hak hidup dan martabat warga,” tegas Rafik kepada awak media.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Kunjungi Polres Bogor, Apresiasi Dalam Ungkap Kasus Narkotika Dan Bahas Isu Jalan Rusak Wilayah Parung Panjang

Rafik juga menyoroti adanya kejanggalan fatal dalam dokumen yang dipakai PT Berau Coal di persidangan.

“Bagaimana mungkin anak usia empat tahun bisa memiliki surat garapan tanah? Ini jelas-jelas cacat hukum dan akal sehat. Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim, bekerja profesional, transparan, dan jujur, dengan hati nurani,” ujarnya.

Tak berhenti di jalur hukum, Poktan UBM juga menyiapkan langkah tekanan publik.

“Kami bersama masyarakat dan sejumlah ormas akan menurunkan ribuan massa dalam aksi damai. Tuntutan kami tegas: IUP Operasi Produksi PT Berau Coal harus dicabut, karena diduga diperoleh dan digunakan untuk merampok tanah rakyat dengan dokumen palsu,” pungkas Rafik.

Dasar Hukum dan Dua Alat Bukti Telah Lengkap

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CSR Polres Bogor, Giat Cooling Sistem Kontrol Petugas Keamanan Komplek Pastikan Tidak Ada Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan 1446 H

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Masyarakat telah melayangkan Somasi I dan II, namun tidak pernah ditanggapi oleh PT Berau Coal. Dengan adanya dua alat bukti yang sah dan minimal dua orang saksi, klien kami berhak dan wajib menempuh jalur pidana,” tegas Noor Jannah.

Ia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam KUHP lama dan KUHP baru.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana mempergunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 hingga 276 KUHP, serta Pasal 391 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara untuk surat biasa dan hingga 8 tahun untuk akta otentik,” paparnya.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Menggila di Terminal Tegalega, Siapa Bertanggung Jawab?

Noor Jannah menambahkan, hukum secara tegas mengatur siapa pun yang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli hingga menimbulkan kerugian, dapat dipidana berat.

“Baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana. Bahkan dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru, penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Ini adalah delik serius,” tandasnya.

Menanti Uji Nyali Penegakan Hukum

Dengan laporan resmi ini, Poktan UBM menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum sampai tuntas, sekaligus menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah dan penyalahgunaan dokumen di sektor pertambangan.

“Ini bukan hanya soal Poktan UBM, ini soal keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” tutup Rafik.(DWI/Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600