Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Syariah Rasa Konvensional, DPP LSM Laskar Garuda Indonesia Kecam Eksekusi Paksa Lucky Square Mall dan Minta KNEKS Turun Tangan

×

Syariah Rasa Konvensional, DPP LSM Laskar Garuda Indonesia Kecam Eksekusi Paksa Lucky Square Mall dan Minta KNEKS Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG – Sengketa aset antara PT Lucky Sakti (Lucky Square Mall & Convention Hall) melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memanas. Tindakan BSI yang memaksakan eksekusi pengosongan aset di bawah harga wajar menuai kecaman keras dari elemen masyarakat sipil, DPP LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI).

Ketua Umum DPP LSM Laskar Garuda Indonesia, Moehamad Ifan Andita, menegaskan bahwa langkah BSI dinilai jauh dari prinsip perbankan syariah yang seharusnya mengedepankan keadilan (‘adl) dan tolong-menolong (ta’awun). Sebaliknya, praktik yang dijalankan justru dinilai menindas nasabah layaknya bank konvensional yang murni kapitalistik.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kecaman Keras Moehamad Ifan Andita & Laskar Garuda Indonesia
Pihak LGI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat. Ifan menyoroti dua pelanggaran fatal dalam kasus ini: nilai lelang yang tidak manusiawi dan cacat prosedur hukum dalam perintah pengosongan.

Baca Juga :  SKP Berikan Apresiasi Khusus kepada Presiden Prabowo – Perhatian pada Budaya dan Generasi Muda Menjadi Dasar Penghargaan

“Kami mengecam keras tindakan arogansi dalam proses eksekusi ini. Bagaimana bisa aset yang dinilai KJPP (Independen) memiliki Nilai Likuidasi Rp 279,8 Miliar, dipaksakan lelang dan terjual hanya Rp 75,7 Miliar? Ini perampokan berkedok lelang. Labelnya saja Syariah, tapi perilakunya lebih kejam dari lintah darat konvensional,” tegas Moehamad Ifan Andita dalam keterangannya di Bandung.

Lebih lanjut, Ifan juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara (HIR) oleh Pengadilan Agama Bandung terkait ketiadaan proses peringatan.

“Surat perintah pengosongan terbit tiba-tiba tanpa ada proses Aanmaning (teguran/peringatan) terlebih dahulu kepada termohon. Ini jelas melanggar Pasal 196 HIR. Jangan mentang-mentang berhadapan dengan rakyat, prosedur hukum ditabrak semaunya. Laskar Garuda Indonesia akan berdiri di garda terdepan membela PT Lucky Sakti untuk melawan kezaliman prosedur ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Gerakan ANANDA Bersinar Menggema di Rembang : PKK dan BNNP Jateng Resmi Jalin Kerja Sama Penguatan Peran Keluarga dalam Cegah Narkoba

Surat Terbuka untuk KNEKS
Senada dengan dukungan tersebut, Direktur Utama PT Lucky Sakti, Anton Mashary, telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan fatwa kepada Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

“Kami meminta fatwa: apakah memiskinkan nasabah dengan menjual aset jauh di bawah harga pasar sementara kami masih punya itikad baik dibenarkan dalam Islam? Kami merasa didzolimi oleh sistem yang seharusnya melindungi umat,” ujar Anton.

Potensi Kerugian Negara (BUMN)
Kasus ini tidak hanya merugikan swasta, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. PT Lucky Sakti mengungkapkan adanya kewajiban utang kepada BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sekitar Rp 9,5 Miliar yang penagihannya dikuasakan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati 

“Jika aset dijual murah, kami kehilangan kemampuan bayar kepada WIKA. Artinya, BSI secara tidak langsung turut andil membuat piutang negara tidak tertagih. Ini yang harus disadari oleh para pemangku kebijakan,” jelas Anton.

Saat ini, PT Lucky Sakti didampingi DPP LSM Laskar Garuda Indonesia menuntut agar eksekusi ditunda (moratorium) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas gugatan pembatalan lelang yang sedang berjalan di PN Bandung. (Tim/Levi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600