Jakarta_HARIANESIA.COM_ Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman melayangkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menyebut Dana Otonomi Khusus Papua hanyalah “remah-remah” dibanding kontribusi sumber daya alam Papua untuk Indonesia.
Surat yang diunggah di Facebook pada 11 Mei 2026 itu ditulis dari Ita Wakhu Purom. Yoman menegaskan Orang Asli Papua bukan “tangan kosong” di Indonesia. “Orang Asli Papua membangun Indonesia dengan emas Namangkawi Timika, gas Bintuni, minyak Sorong, dan banyak lainnya,” tulisnya.
*“Uang Darah dan Air Mata”*
Menurut Yoman, Dana Otsus adalah uang darah dan penderitaan Orang Asli Papua. “Dana Otonomi Khusus HANYA remah-remah, ampas dan sisa-sisa dari dana triliunan yang kami sumbang,” tulisnya. Ia menolak narasi bahwa Otsus adalah pemberian Jakarta.
Yoman mengurai latar sejarah lahirnya UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. UU itu, kata dia, muncul sebagai _win-win solution_ setelah rakyat Papua menuntut merdeka pasca-Soeharto tumbang 1998. Ia merujuk tiga momen: Delegasi Tim 100 bertemu Habibie 26 Februari 1999, Mubes Papua Februari 2000, dan Kongres Rakyat Papua II Mei-Juni 2000 yang dibiayai Presiden Abdurrahman Wahid.
*Tiga Tuntutan Politik 1999-2000*
Dalam pertemuan dengan Habibie, Tim 100 menyatakan, “Kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari NKRI dan untuk merdeka dan berdaulat penuh.” Mubes 2000 menegaskan Pepera 1969 “tidak adil dan penuh kecurangan”. Kongres II 2000 menolak New York Agreement 1962 dan menuntut PBB mencabut Resolusi 2504.
“Otonomi Khusus 2001 tidak turun sendiri dari langit. Otsus lahir karena ada tuntutan rakyat Papua Barat untuk merdeka,” tulis Yoman.
*“Papua Luka Membusuk”*
Yoman mengutip Romo Franz Magnis-Suseno: “Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia…kita akan ditelanjangi di dunia beradab, sebagai bangsa biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua.” Ia juga mengutip Pastor Frans Lieshout: “Papua tetaplah luka bernanah di Indonesia.”
Ia menyebut empat akar konflik Papua versi LIPI/BRIN: sejarah integrasi, kekerasan negara, diskriminasi, dan kegagalan pembangunan. “Penguasa jangan menghindar dari latar belakang lahirnya Otsus,” tulisnya.
*“Berikan Tanpa Jalan Berliku”*
Yoman menilai pemerintah gagal menjalankan mandat Otsus: perlindungan, pengakuan, keberpihakan, dan pemberdayaan. Ia menutup surat dengan desakan ke Mendagri. “Dana Otsus yang remah-remah itu adalah hak kami. Berikanlah kepada kami tanpa jalan berliku-liku.”
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Dalam Negeri belum memberi tanggapan atas surat terbuka tersebut.
UU Otsus Papua disahkan 2001 dan direvisi 2021. Dana Otsus 2025 mencapai Rp9,6 triliun, naik dari Rp8,9 triliun pada 2024.
Dwi




















