Kalsel – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel dimana lima orang sindikat mafia tanah ini ditangkap, untuk diketahui pengungkapan kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat ini mendapat apresiasi dari Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak (DAD) Kalsel ” Habib Muchdar Hasan Assegaf Jumat 19/12/25.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya” Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menangkap lima tersangka komplotan mafia tanah, kelima tersangka menggunakan modus menjual tanah orang lain dengan beragam cara, adapun lokasi tanah yang diperjualbelikan secara ilegal berada di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel pun telah menyerahkan tahap dua tersangka, alat bukti dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) dan lima pelaku ini dari tiga laporan polisi yang kami proses,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Frido Situmorang Rabu (19/11/25).
Lebih lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf yang merupakan sebagai Stafsus dari Anggota Komisi III DPR RI” Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan modus paling banyak ditemukan dalam kasus pidana pertanahan yakni pemalsuan surat seperti akta jual beli, Sporadik hingga sertifikat, oleh sebab itu penyidik juga harus menyoroti berkaitan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah yang kerap memicu masalah hingga terjadi tumpang tindih kepemilikan akibat mudahnya surat keterangan tanah yang diterbitkan hal ini guna mencegah sengketa
kepemilikan tanah Hinggan ke perkara hukum .
Selanjutnya Habib Muchdar menegaskan penyelesaian masalah sengketa tanah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.juga menyatakan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius komit dan konsisten dalam memberantas mafia tanah demi menciptakan keadilan bagi semua pihak “Tutupnya.




















