Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Skandal Pembiaran Bangunan Majestic Damar Langit: Teguran Diabaikan, Satpol PP Lumpuh, Dugaan Beking Oknum Dewan Menguat

×

Skandal Pembiaran Bangunan Majestic Damar Langit: Teguran Diabaikan, Satpol PP Lumpuh, Dugaan Beking Oknum Dewan Menguat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM_ Kasus dugaan pelanggaran perizinan dan pelanggaran berat Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh bangunan Resto Majestic Damar Langit di Kecamatan Cimanggis telah berubah dari sekadar persoalan administrasi menjadi skandal pembiaran terstruktur. Fakta di lapangan menunjukkan, hukum dan Perda di Kota Depok dipermainkan secara terang-terangan.

Staf DPMPTSP wilayah Cimanggis secara terbuka mengakui telah berkali-kali mengirim surat teguran, bahkan melakukan mediasi langsung, namun seluruh upaya tersebut mentah tanpa hasil. Teguran hanya menjadi arsip, sementara bangunan ilegal tetap berdiri kokoh.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami sudah lelah mengirim surat teguran,” ungkap staf DPMPTSP kepada awak media.

Alih-alih bertindak tegas, Kepala Bidang Perizinan, Maryadi, justru melempar tanggung jawab dengan alasan akan menelusuri berkas lama, bahkan menyebut mantan pegawai perizinan yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Dua Pelaku Komplotan Maling Motor, Diringkus Polres Karanganyar

Pernyataan tersebut dinilai absurd dan menyesatkan.

“Ini bukan negara kertas! Semua sistem perizinan sudah digital. Alasan berkas lama hanya kamuflase untuk memperlambat dan melindungi pelanggaran,” tegas Zefferi, Aktivis Matahari Indonesia.

Zefferi menegaskan, persoalan ini sudah selesai di level regulasi. Fakta pelanggaran GSS tidak membutuhkan kajian ulang. Aturan jelas, bangunan nyata melanggar, dan sanksi sudah diatur.

Lebih mencengangkan, Zefferi membeberkan bahwa Dinas Perizinan sebelumnya telah mengirim surat somasi kepada Satpol PP agar segera menyegel atau membongkar bangunan yang melanggar GSS. Namun hingga kini, Satpol PP Kota Depok justru membisu dan tak bertaji.

Baca Juga :  Kejati Muba Tangkap Terduga Koruptor Pengadaan Jaringan Komunikasi dan Instalasi

“Kalau Satpol PP tidak bertindak, patut diduga ada tekanan kekuasaan. Penegak Perda tapi takut menegakkan Perda — ini ironi memalukan,” kecamnya.

Isu ini makin panas setelah mencuat dugaan kuat adanya beking politik dari oknum anggota DPRD Partai Gerindra. Zefferi menyebut, wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah regulasi justru diduga menjadi tameng pelanggaran hukum.

“Ini kejahatan etis dan politik. Wakil rakyat yang ikut mengesahkan Perda malah diduga melindungi bangunan yang menabrak Perda. Kalau ini dibiarkan, Depok bukan lagi kota hukum, tapi kota kompromi,” tandasnya.

Baca Juga :  Menko Polkam Apresiasi Sinergi Pengamanan dan Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta

Aktivis Matahari menegaskan, apabila Pemkot Depok dan Satpol PP tetap bungkam, maka pihaknya akan:

Melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Ombudsman RI, dan Kejaksaan

Membuka identitas oknum yang diduga membekingi

Menggugat Pemkot Depok secara terbuka atas pembiaran pelanggaran lingkungan

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP, Wali Kota Depok, dan DPRD Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun kini bertanya lantang:

Apakah Perda hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pemilik modal dan oknum penguasa kebal hukum? (Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600