Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiInvestigasi

Skandal Kenaikan Pangkat di Aceh Timur: Pungli hingga Rp3 Juta, Monopoli Wewenang, dan “Proyek Terakhir” Jelang Alih Kewenangan

×

Skandal Kenaikan Pangkat di Aceh Timur: Pungli hingga Rp3 Juta, Monopoli Wewenang, dan “Proyek Terakhir” Jelang Alih Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Aceh Timur_HARIANESIA.COM_Aroma pungutan liar (pungli) semakin menyengat di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Kali ini, dugaan praktik kotor itu menyeruak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, di mana sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mengaku dimintai sejumlah uang agar proses kenaikan pangkat berjalan mulus.

Nominalnya bervariasi. Untuk golongan II dan awal golongan III, tarif disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta, sedangkan bagi ASN dengan golongan ruang III dan IV, jumlahnya melonjak hingga lebih dari Rp3 juta.
Uang itu konon “dikoordinir” oleh oknum pejabat internal yang mengendalikan jalur kepegawaian secara tertutup.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Monopoli Wewenang dan Pola Kekuasaan Terselubung

Sumber internal mengungkapkan, proses kenaikan pangkat yang seharusnya menjadi ranah Kasubbag Umum dan Kepegawaian, kini justru dikendalikan oleh seorang pejabat pengawas yang merangkap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang.
Pejabat tersebut dikenal dekat dengan PLT Kepala Dinas, dan disebut-sebut menjadi figur yang “mengatur” lolos tidaknya berkas ASN.

Baca Juga :  Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadi Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

“Semua diarahkan lewat satu jalur, dan jalur itu berbayar. Kalau tidak ikut arus, berkas bisa tertunda tanpa alasan jelas,” ujar seorang penyuluh yang meminta identitasnya disamarkan.

Kondisi ini menandakan adanya monopoli wewenang dan penyalahgunaan jabatan, bertentangan dengan semangat good governance yang seharusnya menjadi prinsip utama birokrasi publik.

Langgar Aturan BKN, PLT Tak Punya Wewenang Strategis

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang Pelaksana Tugas (PLT) dilarang mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal kenaikan pangkat, mutasi, maupun pengangkatan jabatan fungsional.
Jika benar PLT dan bawahannya memegang kendali penuh atas proses itu, maka tindakan tersebut jelas melampaui kewenangan administratif dan berpotensi cacat hukum.

Fenomena ini sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya komitmen moral aparatur di lingkungan dinas tersebut.

Baca Juga :  Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Masjid Al Akhyar Gelar Tradisi Ambengan dan Kirab Religi 

“Proyek Terakhir” Menjelang Alih Kewenangan

Isu pungli ini mencuat di tengah masa transisi penting. Berdasarkan kebijakan nasional, paling lambat Februari 2026, status penyuluh pertanian daerah akan dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Artinya, kewenangan kepegawaian yang selama ini dipegang pemerintah daerah akan segera berakhir.

Sumber di internal Dinas menduga, pungli ini merupakan “proyek terakhir” para oknum pejabat daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi sebelum masa kewenangan mereka habis.

“Mereka sadar masa jabatan di bidang ini tidak lama lagi. Jadi kesempatan terakhir ini digunakan untuk mengumpulkan ‘pundi-pundi’,” ungkap seorang sumber lain yang memahami skema tersebut.

 

Melanggar UU Tipikor dan Menghancurkan Moral ASN

Dari sisi hukum, praktik seperti ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e mengenai penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan

Namun lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tindakan ini mencederai moral ASN, menghancurkan semangat reformasi birokrasi, dan menjerumuskan penyuluh pertanian dalam tekanan psikologis.
ASN yang seharusnya fokus mendampingi petani justru dipaksa bergulat dengan ketidakpastian dan ketakutan di lingkungan kerjanya sendiri.

Desakan Publik: Bersihkan Sebelum Terlambat

Gelombang desakan publik kini semakin menguat. Masyarakat dan kalangan pemerhati antikorupsi meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli ini sebelum kewenangan alih ke pusat.

“Kalau tidak ditindak sekarang, nanti akan sulit dilacak setelah kewenangan berpindah ke Kementan. Ini momentum terakhir untuk bersih-bersih,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Aceh Timur.

Hingga berita ini ditayangkan, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum direspons.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600