Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

SKANDAL BALAI KOTA GEMPAR! Pimpinan DPRD Bandung ‘Berebut Kue Proyek’ DinKes dan Disdik, Ada Aroma Korupsi?

×

SKANDAL BALAI KOTA GEMPAR! Pimpinan DPRD Bandung ‘Berebut Kue Proyek’ DinKes dan Disdik, Ada Aroma Korupsi?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung_HARIANESIA.COM_31 Oktober 2025,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kini menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan serius mengenai keterlibatan pimpinannya dalam perebutan proyek di dua instansi vital, yakni Dinas Kesehatan (DinKes) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Situasi ini memicu kekhawatiran adanya konflik kepentingan serius yang mengancam transparansi anggaran daerah.
​Dugaan persaingan ini terungkap dari pernyataan Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, SH, M.M., yang menilai pimpinan dewan telah melangkahi fungsi utama mereka, yaitu pengawasan dan legislasi, demi terlibat dalam proyek yang menggiurkan.
​Melangkahi Fungsi Pengawasan Demi Kepentingan Politik
​Menurut Wempy Syamkarya, sebagai wakil rakyat, seharusnya pimpinan DPRD berfokus mengayomi dan mengawasi pelaksanaan proyek secara transparan dan akuntabel. Namun, realitasnya diduga terbalik.
​”Seharusnya fokus pada fungsi pengawasan dan legislasi, bukan terlibat dalam proyek-proyek yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Wempy.
​Ia menduga, persaingan ini memiliki motif kepentingan politik, di mana masing-masing pihak di lingkaran pimpinan dewan berusaha keras memperkuat posisi dan pengaruhnya dalam pemerintahan, salah satunya melalui kontrol terhadap proyek strategis.
​Sorotan Tajam Wempy Syamkarya:
“Perebutan proyek oleh pimpinan DPRD dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Keterlibatan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan kepentingan publik.”
​Dugaan Jerat Hukum dan Potensi Korupsi
​Dugaan keterlibatan pimpinan DPRD dalam persaingan proyek yang tidak sesuai prosedur ini berpotensi menyeret mereka ke ranah hukum. Wempy Syamkarya menyebut beberapa pasal yang bisa menjerat para elite dewan, antara lain:
​Pasal Korupsi: Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait suap atau gratifikasi).
​Penyalahgunaan Wewenang: Pasal 11 dan 12 UU No. 31 Tahun 1999 (terkait menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi).
​Konspirasi: Pasal 55 KUHP (terlibat dalam konspirasi tindak pidana korupsi).
​”Namun perlu diingat bahwa ini hanya dugaan. Pimpinan DPRD Kota Bandung dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Wempy.
​Arah Penyelidikan: Proyek RSKGM Rp 110 M Disorot
​Meskipun informasi spesifik mengenai proyek di DinKes dan Disdik masih samar, perhatian publik juga tertuju pada proyek-proyek besar yang diduga bermasalah, seperti Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) di Jalan Arjuna No. 7 Bandung, yang memiliki pagu anggaran fantastis sebesar Rp 110 Miliar.
​Isu yang mengiringi proyek RSKGM, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya, meliputi:
​Sengketa Lahan: Dugaan lahan pembangunan berada dalam sengketa.
​KKN dan Kecurangan: Dugaan pelanggaran hukum dan kecurangan dalam proses lelang proyek.
​Transparansi Anggaran: Tuntutan dari Ormas dan LSM agar penganggaran dana proyek dibuka sepenuhnya.
​Untuk meluruskan dugaan keterlibatan pimpinan DPRD dalam urusan proyek ini, Wempy Syamkarya mendesak pihak berwenang untuk turun tangan, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Inspektorat Daerah, dan Jaksa Penuntut Umum, agar publik mendapatkan kepastian hukum.
​Kehadiran kasus ini menjadi alarm keras bahwa perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat pimpinan daerah.(LEVI)

Banner Iklan 1
Baca Juga :  Gempa Vulkanik Gunung Gede Pemkab Bogor di Desak Gelar Simulasi Kebencanaan
Banner Iklan Harianesia 120x600