Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun Dalam Skandal “Penjarahan” 420 Satwa KBS

×

Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun Dalam Skandal “Penjarahan” 420 Satwa KBS

Sebarkan artikel ini
Singky Soewadji Pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Tabir gelap dugaan korupsi dan hilangnya ratusan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sekitar 13 tahun silam kembali memanas. Pemerhati satwa, Singky Soewadji, mengklaim telah menemukan dokumen kunci yang mengungkap detail pemindahan 420 satwa KBS yang selama ini ia sebut sebagai aksi “penjarahan” terselubung.

​Dalam keterangannya, Singky menegaskan bahwa data yang dimilikinya ini merupakan bukti autentik yang dapat mempermudah aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk menetapkan tersangka tanpa harus melakukan penggeledahan fisik di lokasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Singky menyoroti kerugian negara dan daerah yang tidak main-main. Ia membuat komparasi nilai konservasi satwa Appendix I (satwa yang dilindungi secara ketat secara internasional).

Baca Juga :  Aktivis KPKB: Negeri Ini Sesak dengan Kasus Korupsi, dari Bansos hingga Kuota Haji

​Sebagai perbandingan, sewa sepasang Panda dari China oleh Taman Safari Indonesia (TSI) mencapai nilai 10 Juta USD untuk durasi sepuluh tahun. Menurut Singky, 76 individu Komodo yang termasuk dalam 420 satwa yang keluar dari KBS memiliki derajat perlindungan yang sama dengan Panda maupun Koala.

Ada 76 individu Komodo yang dibawa keluar tanpa izin Presiden. Jika dikonversi secara nilai konservasi internasional, 38 pasang Komodo tersebut setara dengan 380 Juta USD atau sekitar Rp 6,4 Triliun,” ungkap Singky dalam keterangannya.

Baca Juga :  Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

​Vokalitas Singky dalam membongkar kasus ini di masa lalu berujung pada upaya hukum yang berat terhadap dirinya. Ia sempat mendekam di Rutan Medaeng selama 18 hari dan menjalani status tahanan kota setelah dipidanakan oleh pihak-pihak tertentu.

​Namun, perjuangan panjang tersebut membuahkan hasil. Dengan dukungan tokoh-tokoh hukum ternama seperti (alm) Prof. Dr. J.E. Sahetapy, Komjen (Purn) Oegroseno, hingga tim advokat Martin Suryana, Singky akhirnya divonis Bebas Murni di tingkat Kasasi karena tidak terbukti bersalah.

​Salah satu bukti yang disodorkan adalah salinan Perjanjian Kerjasama Pemindahan Satwa Surplus KBS nomor 03/KS/TPS-KBS/IV/2013 tertanggal 23 April 2013. Dokumen tersebut mencantumkan nama Tonny Sumampau (Ketua Harian TPS KBS) sebagai Pihak Pertama dan Dr. H. Rahmat Shah (Direktur Taman Hewan Pematang Siantar) sebagai Pihak Kedua.

Baca Juga :  RS Dr. OEN Solo Baru Diduga Tutupi Informasi Kematian Bayi, Publik Tuntut Transparansi

Saya berikan dokumen ini gratis kepada Kejati atau media yang berani mengungkap kebenaran. Nilai korupsi di balik hilangnya satwa-satwa ini sangat fantastis,” tutupnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut untuk mendapatkan keberimbangan informasi.(DW)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600