JAKARTA_harianesia.com_Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH, Pakar Hukum Narkotika mantan Kepala BNN dalam keteranganya melalui Akun Instagramnya menjelaskan
“Miss Managemen Penanggulangan Narkotika, Why Penyalahguna Narkotika Dilarang Di Tangkap”..?
Silang pendapat DPR dan BNN tentang urgensinya menangkap penyalah guna narkotika. Silang pendapat dipicu pernyataan KA BNN Martinus Hukom melarang anggotanya menangkap pengguna narkotika termasuk artis.
Dr Anang Iskandar kapasitasnya sebagai ahli hukum narkotika menanggapi silang pendapat tersebut dengan menyatakan “secara yuridis, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, “memberi kewajiban kepada penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu”, TIDAK “memberikan kewajiban kepada penyidik untuk menangkap, penuntut umum untuk mendakwa dan hakim untuk mengadili dan menghukum pidana.
Penegak hukum hanya diwajibkan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, apabila pengguna narkotika tertangkap bersama sama pengedar maka penyidik wajib menempatkan penyalah guna kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL(PP 25/2011) sebagai bentuk upaya rehabilitasi, didakwa dengan dakwaan tunggal dan dihukum menjalani rehabilitasi.
Selama ber UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Implementasi penegakan hukumnya menggunakan paradigma KUHAP dan dijatuhi hukuman berdasarkan KUHP.
Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah UU progresif yang mengatur rumusan pidananya berbeda dengan rumusan UU pidana, penegakan hukumnya juga berbeda dengan penegakan hukum pidana dan penghukumannya tidak menggunakan hukum pidana, tapi perbedaan perbedaan tersebut tidak difahami oleh penegak hukum, masyarakat termasuk anggota DPR komisi hukum.
Akibatnya penanggulangan masalah narkotika tidak manpu mengentaskan darurat narkotika yang dinyatakan oleh beberapa mantan presiden republik indonesia. Semoga program astacita ke 7 presiden prabowo yang secara ekplisit akan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum “narkoba” dan kabinet bidang hukum dan kesehatan tidak kepleset lagi dalam menterjemahkan program P4GN sebagi program unggulan pemerintah.
Beranda
Hukum
Silang Pendapat DPR dan BNN Soal Penangkapan Pengguna Narkotika, Dr. Anang Iskandar: Penegakan Hukum Harus Pahami UU Narkotika Secara Utuh
Silang Pendapat DPR dan BNN Soal Penangkapan Pengguna Narkotika, Dr. Anang Iskandar: Penegakan Hukum Harus Pahami UU Narkotika Secara Utuh
Redaksi2 min baca
