Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Sikapi Klarifikasi Kasus Suap Iming-iming Proyek Oknum Aleg DPRD Depok, Ketum IPAR: “Penyelesaian Perdata Tidak Batalkan Dimensi Pidana!

25
×

Sikapi Klarifikasi Kasus Suap Iming-iming Proyek Oknum Aleg DPRD Depok, Ketum IPAR: “Penyelesaian Perdata Tidak Batalkan Dimensi Pidana!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM_Kasus iming-iming proyek oknum Aleg nakal yang dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) oleh pihak pengusaha inisial PA, dikabarkan sudah selesai secara perdata dengan pengembalian uang yang di sampaikan Kuasa Hukum oknum tersebut dalam ‘konferensi pers khusus’, sebagaimana dikabarkan dari beberapa laman pemberitaan yang beredar baru-baru ini.

Menanggapi pemberitaan terkait perkara suap atau gratifikasi oknum anggota DPRD Kota Depok inisial ‘TR’ yang disebut sudah ‘selesai’ secara perdata, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) yang juga merupakan Inisiator Aksi Moral GARDA Kota Depok, Rabu (24/9), menegaskan kalau kasus dugaan suap bukan perkara perdata. Menurutnya, jika benar adanya dugaan praktik suap-menyuap terkait dengan iming-iming proyek, maka ranah hukumnya jelas masuk pada perkara pidana korupsi dan atau gratifikasi. Bahkan Obor menegaskan, kalau kasus tersebut bukan cuma sekadar perdata. Karena, penyelesaian secara perdata, hanya menyentuh sisi hubungan kontraktual tapi tidak serta merta menghapus unsur pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Saya perlu menegaskan, beberapa poin penting, kasus dugaan suap bukan perkara perdata

Baca Juga :  Hibah Pemprov Jabar 2024: Dana Rp125 Juta Diduga Disalahgunakan, Pemilik Pesantren Akui Gunakan untuk Lunasi Utang Lama

Kalau benar ada praktik suap-menyuap terkait iming-iming proyek, maka ranah hukumnya jelas masuk ke pidana korupsi dan gratifikasi, bukan sekadar perdata. Penyelesaian secara perdata hanya menyentuh sisi hubungan kontraktual, tetapi tidak menghapus unsur pidana,” ungkap Obor.

Lebih lanjut Obor mengatakan, jika model penyelesaian seperti itu dibiarkan, maka akan muncul ‘yurisprudensi sesat’ bahwa; oknum pejabat bisa bermain proyek dan kalau ketahuan cukup bayar damai perkara selesai.

Baca Juga :  pda Rudy Soik Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

“Hal seperti ini, jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan jelas menyalahi semangat UU Tipikor,” tegasnya.

Menurut Ketua Umum IPAR itu, kasus ini jelas semakin menunjukkan wajah asli DPRD Depok. Bagaimana mungkin rakyat percaya DPRD mengelola anggaran dengan bijak, kalau persoalan dugaan suap saja diselesaikan ala dagang sapi? Sementara rakyat dibebani, senilai Rp 20 miliar per-tahunnya untuk tunjangan rumah para legislator tersebut.

“Untuk itu, IPAR mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk tidak berhenti pada klaim ‘selesai secara perdata’, tapi perlu membuka penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam kasus ini. Karena suap dan jual beli proyek jelas bukan sekadar urusan perdata,” ujar Obor.

Baca Juga :  Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis Berinisial RL

Obor juga menegaskan, bahwa kesimpulannya terkait kasus ini adalah;

‘penyelesaian perdata tidak boleh dan tidak dapat menghapus dimensi pidana’. Proses di DPRD Depok harus dikawal ketat, agar tidak menjadikan praktik ‘suap damai’ sebagai budaya.

“Aspirasi rakyat, jelas; hentikan pemborosan, cabut Perwal 97/2021, dan bersihkan DPRD dari oknum yang memperdagangkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi!” tandasnya. (FC-Goest)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600