Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Sidang PN Jakbar Memanas! Ahli Tegaskan Pemutusan Kontrak 20 Tahun Sepihak Sudah Penuhi Unsur Wanprestasi

×

Sidang PN Jakbar Memanas! Ahli Tegaskan Pemutusan Kontrak 20 Tahun Sepihak Sudah Penuhi Unsur Wanprestasi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang perkara Nomor 1018/Pdt.G/2025/PN Jakarta Barat, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli hukum perdata Andi Faisal, S.H., M.H., C.C.D., C.MED., yang secara terang menyebut pemutusan perjanjian sepihak sebelum masa berakhir sebagai tindakan yang berpotensi kuat melanggar hukum.

Di hadapan majelis hakim, Andi Faisal menegaskan bahwa pemutusan perjanjian kerja sama yang masih berlaku hingga 20 tahun tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali terdapat dasar hukum atau kesepakatan para pihak.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Keterangan ahli ini menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat PT Rumah Turi, Ida Haerani, S.H., M.H., M.Kn., yang menyoroti tindakan Induk Koperasi Angkatan Darat (INKOPAD) selaku tergugat, yang dinilai melakukan pemutusan sepihak meski perjanjian kerja sama secara eksplisit berlaku hingga 20 tahun.

“Pada prinsipnya, perjanjian yang dibuat secara sah tidak bisa diputus sepihak sebelum masa berakhir, kecuali ada dasar hukum atau kesepakatan para pihak, serta perjanjian kerja sama yang valid adalah perjanjian yang pertama” tegas Andi Faisal di ruang sidang.

Ahli juga menyoroti istilah addendum, Adanya Addendum yang dibuat secara sepihak dan isinya melenceng dari perjanjian awal dimana Perjanjian Kerjasama sebagai perjanjian inti atau perjanjian pokok, Sedangkan Addendum adalah perjanjian tambahan jadi jelas isi dari Addendum tidak boleh melenceng dari perjanjian pokok.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Lakalantas Di Jalan Wonogiri Ngadirojo, 1 Orang Meninggal Dunia

Ia menyebut isi addendum yang dipersoalkan justru melenceng jauh dari perjanjian awal, bahkan mengubah pola kerja sama dari sistem bagi hasil menjadi sewa, serta disertai tindakan pengosongan yang dilakukan sepihak.

Isi yang melenceng tersebut :

1. Di Perjanjian kerja sama adalah bagi hasil tapi berubah secara sepihak menjadi sistem sewa

2. Jangka waktu 20 tahun di perjanjian awal tetapi sebelum berakhirnya waktu kerjasama antara PT.Rumah Turi dengan Inkopad, Di duga keras adanya pemaksaan secara sepihak telah dilakukan pengosongan oleh Tergugat

“Addendum tidak bisa digunakan untuk mengubah substansi pokok secara ekstrem. Kalau isi addendum justru bertolak belakang dari perjanjian utama, itu patut dipertanyakan secara hukum,” tegasnya.

Andi Faisal menegaskan, dasar utama hukum perjanjian mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Perjanjian tidak bisa ditarik kembali atau dibatalkan sepihak tanpa kesepakatan bersama atau alasan hukum yang sah,” ujarnya.

Menurut ahli, tindakan pemutusan sepihak tanpa landasan yang jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip fundamental kepastian hukum.

Ahli berpendapat telah terpenuhi unsur Wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 1243 KUHPerdata.

Ia merujuk pada Pasal 1267 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut:

Baca Juga :  Rokok Ilegal Disita, Pemilik Gudang Malah Aman: Publik Pertanyakan Ketegasan Bea Cukai

pelaksanaan perjanjian,

pembatalan perjanjian,

serta ganti rugi berupa biaya, kerugian, dan bunga.

“Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian atau menuntut ganti rugi,” katanya.

Pernyataan ahli ini mempertegas bahwa pemutusan sepihak bukan sekadar masalah etika bisnis, melainkan tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Ia menekankan bahwa cacat kehendak dalam Pasal 1321 KUHPerdata dapat menjadi pintu masuk gugatan, di antaranya:

Kekhilafan (dwaling): kekeliruan mengenai objek atau pihak

Paksaan (dwang): persetujuan lahir karena tekanan/ancaman

Paksaan : Di mana paksaan dalam hukum terbagi dua yaitu: paksaan fisik dan paksaan psikis.

Penipuan (bedrog): adanya tipu muslihat yang memengaruhi persetujuan

Dalam keterangannya, Andi Faisal juga menyinggung aspek cacat kehendak dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata.

“Jika syarat sah perjanjian tidak terpenuhi, maka perjanjian itu dapat dinilai cacat hukum dan bisa dipersoalkan,” tegasnya.

Pengosongan Sebelum perjanjian kerja sama berakhir Dinilai Janggal, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya.

Sorotan publik semakin tajam ketika terungkap fakta bahwa pengosongan dilakukan sebelum masa perjanjian berakhir.

Pasalnya, perjanjian disebut berlaku sejak 2014 hingga 2034, namun pengosongan dilakukan sebelum perjanjian kerja sama berakhir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika perjanjian kerjasama masih berjalan, dasar apa yang dipakai untuk melakukan pengosongan?

Baca Juga :  Dinkes Pati Dampingi Lapas IIB Pati, Keripik Tempe WBP Siap Naik Kelas dan Kantongi P-IRT

Situasi tersebut dinilai bukan hanya kontroversial, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam dunia usaha, karena membuka ruang bagi pihak tertentu mengakhiri perjanjian kerja sama sesuka hati dan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Sikap Direktorat Hukum INKOPAD Disorot: Dinilai Defensif dan Mengarah Menekan Ahli

Dalam persidangan, pihak Direktorat Hukum tergugat INKOPAD terlihat menanggapi keterangan ahli dengan sikap yang dinilai defensif, bahkan sempat melontarkan pertanyaan yang terkesan menjebak ahli.

Pihak tergugat menekankan bahwa perjanjian dibuat atas kesepakatan bersama dan penggugat seharusnya telah membaca isi kontrak sebelum menandatangani.

Namun sikap tersebut justru memantik perhatian pihak-pihak di ruang sidang. Publik mempertanyakan, mengapa keterangan ahli yang berbasis norma KUHPerdata justru ditanggapi dengan nada keberatan, padahal substansi yang disampaikan bersifat akademik dan yuridis.

Meski demikian, sidang tetap berlangsung sesuai prosedur. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan ahli sebagai bagian dari pertimbangan perkara.

Sidang Masih Bergulir, Putusan Belum Dijatuhkan

Hingga berita ini diturunkan, perkara perdata register 1018/Pdt.G/2025/PN Jakarta Barat masih berjalan dan belum memasuki putusan akhir.

Pihak penggugat berharap majelis hakim menjadikan keterangan ahli sebagai pijakan penting untuk menilai apakah pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan tergugat benar-benar merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius, sebagaimana diuraikan dalam persidangan.

Heri

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600