Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Sejoli Selebgram di Jepara Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online di Medsos

×

Sejoli Selebgram di Jepara Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online di Medsos

Sebarkan artikel ini
Sejoli Selebgram di Jepara Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online di Medsos
Sejoli Selebgram di Jepara Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online di Medsos
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jepara – Polres Jepara – Harianesia Sejoli selebgram di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mempromosikan judi online (judul) di akun media sosial. Pasangan muda itu terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Sejoli selebgram yang dibekuk polisi lantaran promosi judi online adalah AS (24) seorang wanita asal Kudus dan DY (29) yang berasal dari Kabupaten Grobogan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sejoli ini tinggal di salah satu kos yang berada di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kota Ukir.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

Petugas lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata DY dan AS memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instragam mereka yang diikuti ratusan ribu follower.

“Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun 2024 di aula Mapolres setempat, pada Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Polres Wonogiri Ungkap Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sejoli selebgram ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE lantaran mempromosikan judi online yang ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Sementara itu, AS mengatakan sudah setahunan terakhir menjadi afiliator judi online disalah satu situs Judol. Akun Instagram miliknya memiliki 125 follower.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Babakanmadang Desa Bojong Koneng Giat Cooling Sistem Monitoring MUSDESSUS Penetapan KPM BLT DANA DESA Desa Bojong Koneng Tahun 2025 Bersama Forkompindes Kecamatan Babakanmadang

Tiap bulan pekerja swasta ini mendapat cuan Rp. 450 ribu dari aktivitas promosi judol tersebut.

“Uangnya untuk hidup sehari-hari,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan pacarnya, DY. Dalam setahun, ia mengaku meraup cuan sekitar Rp. 5 juta dari promosi judi online di akun IG miliknya yang juga punya 125 ribuan follower.

“Pertama kali posting karena ada yang tiba-tiba DM. Kalau saya ga main judol, cuma ikut promosi saja,” tandasnya.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600