Karanganyar_HARIANESIA.COM_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang remaja berinisial HKS alias Husen (16) diamankan petugas karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) dengan berat kotor sekitar 1,17 gram.
Tersangka yang masih berstatus pelajar kejar paket ini ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Cik Ditiro, tepatnya di barat Masjid Agung Madaniah Karanganyar, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim Ops Pekat mencurigai gerak-gerik dua remaja yang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkus rokok berisi empat linting rokok yang diduga mengandung tembakau sintetis, tersimpan dalam kertas sigaret merek Royo.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diambil dari sekitar pintu masuk Waduk Lalung atas suruhan seseorang bernama Bima yang kini berstatus DPO. Rencananya barang itu akan diantarkan kepadanya,” ungkap AKP Supran Yoga Tama.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel Oppo A31, uang tunai Rp25 ribu, serta sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKBP Hadi Kristanto menegaskan, Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan terus melaksanakan operasi secara rutin untuk menjaga situasi Kabupaten Karanganyar tetap aman dan kondusif,” tegasnya melalui Kasat Resnarkoba.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan pendampingan orang tua, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga masih memburu Bima yang diduga sebagai pengendali peredaran sinte tersebut.
Mariyo