Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Satlantas Polres Sragen Bagikan Pamflet 8 Sasaran Operasi Zebra Candi 2025 kepada Pengguna Jalan

×

Satlantas Polres Sragen Bagikan Pamflet 8 Sasaran Operasi Zebra Candi 2025 kepada Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Satuan Lalu Lintas Polres Sragen melaksanakan kegiatan edukatif dengan membagikan pamflet berisi delapan sasaran pelanggaran prioritas Operasi Zebra Candi 2025 kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung di sejumlah titik strategis Kota Sragen, diantaranya simpang empat alun- alun Sragen, Senin (17/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Kanit Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Satria Leksono.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pembagian pamflet ini merupakan bagian dari langkah preemtif Satlantas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenis-jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra berlangsung.

Baca Juga :  Karena Iming-Iming Gaji Besar Warga Majalengka Tertipu, Kini Siap Diadili di Ethiopia

Iptu Kukuh menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami aturan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran berkendara aman.

“Pembagian pamflet ini adalah langkah humanis kami untuk mengingatkan masyarakat. Dengan mengetahui delapan sasaran pelanggaran prioritas, kami berharap masyarakat menjadi lebih taat aturan dan risiko kecelakaan dapat ditekan,” ujar Iptu Kukuh.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemui pengendara di lampu merah alun- aljn Sragen, termasuk area publik, serta titik-titik rawan pelanggaran.

Selain membagikan pamflet, anggota juga memberikan imbauan lisan tentang pentingnya keselamatan di jalan.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Turun Langsung Bersama Anggota Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas URAI Di Gadog Puncak Kab. Bogor

Pamflet yang dibagikan memuat delapan pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra Candi 2025, di antaranya 1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, 2. Pengemudi di bawah umur, 3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, 4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, 5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, 6. Berkendara dalam pengaruh alkohol, 7. Melawan arus 8. Pelanggaran batas kecepatan.

Melalui informasi visual dan teks yang mudah dipahami, Satlantas berharap pamflet tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat saat berkendara.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Hiat Cooling Sistem Sambang Pelaku Usaha Dan Pengamanan Beri Pesan Kamtibmas

Iptu Kukuh menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara masif selama masa Operasi Zebra Candi 2025 untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Sragen.

“Selain penegakan hukum, kami mengedepankan edukasi. Harapan kami, masyarakat semakin patuh sehingga keselamatan bersama dapat terwujud,” tambahnya.

Pengguna jalan terlihat antusias menerima pamflet dan mendengarkan penjelasan dari petugas. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat karena memberikan informasi yang jelas mengenai aturan berlalu lintas.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600